SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulya, Margorejo, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Proses penyegelan diawasi ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang yang dimiliki pengusaha Jan Hwa Diana. Sebelumnya usaha ini bermasalah dengan para mantan karyawannya karena diduga melakukan penahanan ijazah.
"Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG," tegas Eri Cahyadi di lokasi.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya, dengan pengawalan ketat dari kepolisian, tidak menemui perlawanan dari karyawan maupun pemilik gudang.
Penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, soal peraturan kewenangan pemerintah daerah soal penutupan gudang untuk usaha.
"Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda, jika perusahaan tidak memiliki TDG," sambung Eri.
Sanksi lain yang bisa dijatuhkan meliputi pembekuan TDG hingga pencabutan izin di bidang perdagangan.
Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja. Ia juga menghimbau para pengusaha untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," imbuh Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.
Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.
"Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan," katanya.
Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.
"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan," ungkap dia.
Pada sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian