SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulya, Margorejo, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Proses penyegelan diawasi ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang yang dimiliki pengusaha Jan Hwa Diana. Sebelumnya usaha ini bermasalah dengan para mantan karyawannya karena diduga melakukan penahanan ijazah.
"Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG," tegas Eri Cahyadi di lokasi.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya, dengan pengawalan ketat dari kepolisian, tidak menemui perlawanan dari karyawan maupun pemilik gudang.
Penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, soal peraturan kewenangan pemerintah daerah soal penutupan gudang untuk usaha.
"Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda, jika perusahaan tidak memiliki TDG," sambung Eri.
Sanksi lain yang bisa dijatuhkan meliputi pembekuan TDG hingga pencabutan izin di bidang perdagangan.
Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja. Ia juga menghimbau para pengusaha untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," imbuh Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.
Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.
"Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan," katanya.
Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.
"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan," ungkap dia.
Pada sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur