SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan bermodus investasi di Kota Malang kini ditetapkan sebagai buronan. Tersangka bernama Soedarsono (57) alias Mboen.
Kepolisian kini memburu pelaku penipuan investasi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar tersebut. Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga. Ia mengatakan pelaku merupakan seorang manajer di sebuah koperasi.
"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho'. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Bayu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/05/2022).
Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.
Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.
"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca Juga: Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
-
Para Peternak di Kota Batu Minta Warga Stop Datangkan Sapi dari Daerah Lain
-
Jembatan Tunggulmas Kota Malang Dibuka Kembali, Kepadatan Volume Kendaraan Naik di Tlogomas
-
Inovasi Jembatan Karya Mahasiswa UMM Juarai "Bridge Design Competition" Internasional di Singapura
-
Pengurus Koperasi di Malang Buron Kasus Penipuan Senilai Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur