SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan bermodus investasi di Kota Malang kini ditetapkan sebagai buronan. Tersangka bernama Soedarsono (57) alias Mboen.
Kepolisian kini memburu pelaku penipuan investasi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar tersebut. Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga. Ia mengatakan pelaku merupakan seorang manajer di sebuah koperasi.
"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho'. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Bayu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/05/2022).
Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.
Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.
"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca Juga: Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
-
Para Peternak di Kota Batu Minta Warga Stop Datangkan Sapi dari Daerah Lain
-
Jembatan Tunggulmas Kota Malang Dibuka Kembali, Kepadatan Volume Kendaraan Naik di Tlogomas
-
Inovasi Jembatan Karya Mahasiswa UMM Juarai "Bridge Design Competition" Internasional di Singapura
-
Pengurus Koperasi di Malang Buron Kasus Penipuan Senilai Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Malut United Ingin Rebut Tiga Poin di Kediri
-
Blitar Jadi Sasaran? Modus Galang Donasi Ilegal WNA Pakistan Terulang Lagi, Berujung Deportasi
-
Gubernur Khofifah Dikunjungi 14 Dubes RI: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Program Gerbang Baru Nusantara
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara