Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:47 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan bermodus investasi di Kota Malang kini ditetapkan sebagai buronan. Tersangka bernama Soedarsono (57) alias Mboen.

Kepolisian kini memburu pelaku penipuan investasi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar tersebut. Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga. Ia mengatakan pelaku merupakan seorang manajer di sebuah koperasi.

"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho'. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Bayu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga: Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang

Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.

Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.

"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga: Para Peternak di Kota Batu Minta Warga Stop Datangkan Sapi dari Daerah Lain

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Load More