SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan bermodus investasi di Kota Malang kini ditetapkan sebagai buronan. Tersangka bernama Soedarsono (57) alias Mboen.
Kepolisian kini memburu pelaku penipuan investasi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar tersebut. Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga. Ia mengatakan pelaku merupakan seorang manajer di sebuah koperasi.
"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho'. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Bayu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/05/2022).
Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.
Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.
"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca Juga: Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
-
Para Peternak di Kota Batu Minta Warga Stop Datangkan Sapi dari Daerah Lain
-
Jembatan Tunggulmas Kota Malang Dibuka Kembali, Kepadatan Volume Kendaraan Naik di Tlogomas
-
Inovasi Jembatan Karya Mahasiswa UMM Juarai "Bridge Design Competition" Internasional di Singapura
-
Pengurus Koperasi di Malang Buron Kasus Penipuan Senilai Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis
-
2 Desa di Bojonegoro Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Mengungsi
-
Puncak Livin' Fest 2025 di Surabaya: Bank Mandiri Dorong Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif