Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 18 Mei 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Para pelaku tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara.

Load More