SuaraJatim.id - Pelaku penipuan modus jual minyak goreng murah Eva Devianjani (30) tertangkap. Emak-emak asal Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus di Yogyakarta.
“Tersangka sempat bersembunyi di Yogyakarta. Namun, akhirnya bisa kami temukan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, mengutip dari Beritajatim.com, Senin (23/5/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dengan harga sangat murah, di bawah harga grosir. Dia menawarkan secara offline dan online.
Ia memakai sistem pembeli secara pre order atau bayar lunas di muka untuk.
Baca Juga: Puji Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit Harap Harga TBS Turun Rp3.500 per Kg
“Kepada korbannya, tersangka menjanjikan barang pesanan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian,” katanya.
Namun, bukan barang yang datang, tersangka yang sudah untung itu justru bersembunyi. Sembari memberikan janji-janji palsu kepada para korbannya. Aksi penipuan minyak goreng murah ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Pelaku sudah meraup untung miliaran rupiah, korbannya pun bukan dari Ponorogo saja. Juga ada dari luar kota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu, digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Seperti yang terjadi di bumi reog, seorang wanita bernama Eva Devianjani diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Eva ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan melakukan penipuan menjual minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah distributor.
“Tersangka menawarkan harga yang jauh lebih murah, sehingga banyak orang yang tertarik untuk melakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Sejumlah Daerah Menunjukkan Tren Penurunan
Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung itu menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga murah itu lewat sosial media (Sosmed). Tak heran, korbannya pun lumayan banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eva bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Hukumannya pun ditaksir kurang lebih sekitar 4 tahun.
“Dipenjara maksimal hingga 4 tahun kurungan,” pungkasnya. [end/but]
Berita Terkait
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Mendag Janji Harga Minyak Goreng MinyaKita Mulai Turun Minggu Ini
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas