SuaraJatim.id - Pelaku penipuan modus jual minyak goreng murah Eva Devianjani (30) tertangkap. Emak-emak asal Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus di Yogyakarta.
“Tersangka sempat bersembunyi di Yogyakarta. Namun, akhirnya bisa kami temukan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, mengutip dari Beritajatim.com, Senin (23/5/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dengan harga sangat murah, di bawah harga grosir. Dia menawarkan secara offline dan online.
Ia memakai sistem pembeli secara pre order atau bayar lunas di muka untuk.
“Kepada korbannya, tersangka menjanjikan barang pesanan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian,” katanya.
Namun, bukan barang yang datang, tersangka yang sudah untung itu justru bersembunyi. Sembari memberikan janji-janji palsu kepada para korbannya. Aksi penipuan minyak goreng murah ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Pelaku sudah meraup untung miliaran rupiah, korbannya pun bukan dari Ponorogo saja. Juga ada dari luar kota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu, digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Seperti yang terjadi di bumi reog, seorang wanita bernama Eva Devianjani diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Eva ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan melakukan penipuan menjual minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah distributor.
“Tersangka menawarkan harga yang jauh lebih murah, sehingga banyak orang yang tertarik untuk melakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling.
Baca Juga: Puji Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit Harap Harga TBS Turun Rp3.500 per Kg
Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung itu menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga murah itu lewat sosial media (Sosmed). Tak heran, korbannya pun lumayan banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eva bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Hukumannya pun ditaksir kurang lebih sekitar 4 tahun.
“Dipenjara maksimal hingga 4 tahun kurungan,” pungkasnya. [end/but]
Berita Terkait
-
Produsen Wajib Penuhi Stok Minyak Goreng Dalam Negeri Sebelum Lakukan Ekspor
-
Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Pemerintah Segera Turunkan Harga Minyak Goreng, Politisi PKS Tidak Percaya: Jangan Buat Janji Kepada Masyarakat
-
Korban Penipuan, Warga Pasuruan Merugi Rp 191 Miliar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar