SuaraJatim.id - Pelaku penipuan modus jual minyak goreng murah Eva Devianjani (30) tertangkap. Emak-emak asal Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus di Yogyakarta.
“Tersangka sempat bersembunyi di Yogyakarta. Namun, akhirnya bisa kami temukan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, mengutip dari Beritajatim.com, Senin (23/5/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dengan harga sangat murah, di bawah harga grosir. Dia menawarkan secara offline dan online.
Ia memakai sistem pembeli secara pre order atau bayar lunas di muka untuk.
“Kepada korbannya, tersangka menjanjikan barang pesanan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian,” katanya.
Namun, bukan barang yang datang, tersangka yang sudah untung itu justru bersembunyi. Sembari memberikan janji-janji palsu kepada para korbannya. Aksi penipuan minyak goreng murah ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Pelaku sudah meraup untung miliaran rupiah, korbannya pun bukan dari Ponorogo saja. Juga ada dari luar kota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu, digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Seperti yang terjadi di bumi reog, seorang wanita bernama Eva Devianjani diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Eva ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan melakukan penipuan menjual minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah distributor.
“Tersangka menawarkan harga yang jauh lebih murah, sehingga banyak orang yang tertarik untuk melakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling.
Baca Juga: Puji Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit Harap Harga TBS Turun Rp3.500 per Kg
Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung itu menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga murah itu lewat sosial media (Sosmed). Tak heran, korbannya pun lumayan banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eva bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Hukumannya pun ditaksir kurang lebih sekitar 4 tahun.
“Dipenjara maksimal hingga 4 tahun kurungan,” pungkasnya. [end/but]
Berita Terkait
-
Produsen Wajib Penuhi Stok Minyak Goreng Dalam Negeri Sebelum Lakukan Ekspor
-
Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Pemerintah Segera Turunkan Harga Minyak Goreng, Politisi PKS Tidak Percaya: Jangan Buat Janji Kepada Masyarakat
-
Korban Penipuan, Warga Pasuruan Merugi Rp 191 Miliar
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya