SuaraJatim.id - Pelaku penipuan modus jual minyak goreng murah Eva Devianjani (30) tertangkap. Emak-emak asal Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus di Yogyakarta.
“Tersangka sempat bersembunyi di Yogyakarta. Namun, akhirnya bisa kami temukan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, mengutip dari Beritajatim.com, Senin (23/5/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dengan harga sangat murah, di bawah harga grosir. Dia menawarkan secara offline dan online.
Ia memakai sistem pembeli secara pre order atau bayar lunas di muka untuk.
“Kepada korbannya, tersangka menjanjikan barang pesanan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian,” katanya.
Namun, bukan barang yang datang, tersangka yang sudah untung itu justru bersembunyi. Sembari memberikan janji-janji palsu kepada para korbannya. Aksi penipuan minyak goreng murah ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Pelaku sudah meraup untung miliaran rupiah, korbannya pun bukan dari Ponorogo saja. Juga ada dari luar kota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu, digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Seperti yang terjadi di bumi reog, seorang wanita bernama Eva Devianjani diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Eva ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan melakukan penipuan menjual minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah distributor.
“Tersangka menawarkan harga yang jauh lebih murah, sehingga banyak orang yang tertarik untuk melakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling.
Baca Juga: Puji Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit Harap Harga TBS Turun Rp3.500 per Kg
Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung itu menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga murah itu lewat sosial media (Sosmed). Tak heran, korbannya pun lumayan banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eva bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Hukumannya pun ditaksir kurang lebih sekitar 4 tahun.
“Dipenjara maksimal hingga 4 tahun kurungan,” pungkasnya. [end/but]
Berita Terkait
-
Produsen Wajib Penuhi Stok Minyak Goreng Dalam Negeri Sebelum Lakukan Ekspor
-
Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Pemerintah Segera Turunkan Harga Minyak Goreng, Politisi PKS Tidak Percaya: Jangan Buat Janji Kepada Masyarakat
-
Korban Penipuan, Warga Pasuruan Merugi Rp 191 Miliar
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan