Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:48 WIB
Rhee Keun, mantan anggota pasukan khusus angkatan laut Korea Selatan, tiba di bandara internasional Incheon, setelah kembali dari Ukraina di mana ia bertugas sebagai petempur sukarela, di Incheon, Korea Selatan, 27 Mei 2022. (ANTARA/Yonhap via Reuters/as)

SuaraJatim.id - Rhee Keun, mantan anggota pasukan khusus angkatan laut Korea Selatan akan menjalani pemeriksaan kepolisian setempat. Ia merupakan salah satu relawan perang yang membantu Ukraina melawan invasi Rusia sejak 24 Februari.

Rhee Keun, kembali ke Korea Selatan dari Ukraina pada Jumat waktu setempat.  Ia mengatakan dirinya harus pulih dari cedera dan siap menghadapi penyelidikan polisi karena melanggar larangan pergi ke Ukraina.

"Saya belum sepenuhnya meninggalkan medan perang tetapi pulang untuk memulihkan cedera. Saya ingin kembali, karena perang itu belum selesai, masih banyak yang harus dilakukan," kata Rhee mengutip dari Antara, Jumat (27/5/2022).

Rhee mengatakan dirinya mengalami cedera ligamen lutut di kedua kakinya, tetapi dia masih bisa berjalan.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ungkapkan Kekhawatiran Dampak Perang Rusia Ukraina di GPDRR Bali

Dia mengatakan sekitar 10 petugas polisi telah menunggunya ketika dia keluar dari pesawat. Mereka memerintahkan dirinya menjalani karantina COVID-19 satu pekan dan dia akan dipanggil untuk diinterogasi.

"Saya akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan," kata dia.

Juru bicara kepolisian belum menanggapi permintaan untuk berkomentar, sementara juru bicara militer memastikan bahwa Rhee memang pernah bertugas di pasukan khusus AL.

Rhee mengunggah gambar dan video pengalamannya selama di Ukraina ke media sosial.

Kementerian luar negeri Korsel mengajukan gugatan terhadap dirinya pada pertengahan Maret, tak lama setelah dia pergi ke Ukraina, atas pelanggaran undang-undang paspor.

Baca Juga: Rusia Klaim Kerahkan Senjata Laser Terbaru Dalam Perang di Ukraina

Korsel melarang warga negaranya bepergian ke Ukraina pada Februari atas alasan keamanan. Menurut UU itu, mereka yang melanggar larangan bisa dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar 10 juta won (Rp116,09 juta).

Rhee mengatakan Ukraina telah menawarinya kewarganegaraan dan bahkan lahan, tetapi dia menolaknya.

"Saya tak berpikir menerima kewarganegaraan adalah cara yang benar untuk menghindari denda atau pengadilan," katanya.

Load More