Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 Juni 2022 | 23:40 WIB
Ilustrasi Korupsi perangkat Desa di Trenggalek. (pixabay.com)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADS) yang melibatkan dua perangkat Desa Ngulanweta.

"Penyidikan sudah kami selesaikan hingga tahap dua. Saat ini JPU (jaksa penuntut umum) yang kami tunjuk tengah menyiapkan berkas penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur, di Trenggalek, mengutip Antara, Rabu (1/6/2022).

Dijelaskannya, proses penyidikan kasus yang menjerat oknum perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan itu telah berlangsung sekitar dua bulan.

Kasus itu jadi sorotan, sebab praktik kecurangan dalam tata kelola DD maupun ADS rawan terjadi di desa lain.

Baca Juga: Waspada! Longsor Mengintai Kawasan Perbukitan di Trenggalek

Kedua oknum perangkat berinisial KS dan SK itu diduga korupsi DD dan ADD Tahun 2019. Mereka dipersangkakan menggelembungkan dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, nilai kerugian negara atas kasus itu mencapai sekitar Rp260 juta.

"Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang (laporannya) fiktif, digelembungkan, dan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukan. Untuk DD sekitar Rp80 juta dan ADD sekitar Rp180 juta," katanya.

Setelah ditangkap, ujar dia, keduanya langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Baca Juga: 5 Fakta Terkait KPK Gagas Rompi Biru Anti Korupsi, Tuai Kritik dan Sindiran

Load More