SuaraJatim.id - Selama berada di tanah suci untuk menunaikan ibadah haji, para jamaah haji asal Indonesia akan menempati sejumlah hotel di Madinah.
Setidaknya ada 29 hotel yang sudah disiapkan atau disewa oleh Pemerintah Indonesia di Kota Madinah Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah di Masjid Nabawi.
Seperti disampaikan Wakil Kepala Sektor 3 Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Madinah Bayu Prayitno. Ia menjelaskan pemerintah menyewa akomodasi yang bisa menampung 24.315 orang di tiga wilayah atau sektor di Madinah.
Tiga wilayah itu yakni Markaziyah Syimaliah, Markaziyah Gharbiah, dan Markaziyah Janubiah.
Baca Juga: Lepas Jamaah Haji, Ganjar Terharu Kisah Penjual Pecel Asal Pati yang Akhirnya Pergi ke Tanah Suci
"Mengenai kesiapan kamar, apakah sudah sesuai dengan yang sudah dikontrakkan dengan pemerintah Indonesia, itu nanti tim akomodasi memastikan semuanya. Sudah tersedia tempat tidur dan lainnya, termasuk kamar mandi," katanya.
Hotel yang disewa untuk jamaah haji Indonesia di Markaziyah Syimaliah (sektor 1) meliputi Taba Tower Hotel, Jewar Al Saqefah, Andalus Palace 3, Madinah Concorde, Safwah Al Madianh, dan Grand Plaza Madinah.
Di sektor 2, Markaziyah Gharbiah, pemerintah menyewa Hotel Arjuwan Al Dzahabi, Tiba Rose, Gues Oasis Time, Royal Al Saadah, Golden Hayah, Amjad Gharra, Amjad Salam, Golden Manazil Al Falah, Mirage Al Salam, dan Riyadh Al Zahra untuk jamaah haji Indonesia.
Selain itu, pemerintah menyewa 13 hotel di Markaziyah Janubiah, yakni Hayah Taibah, Diyar Al Salam Silver, Silver Taba Tower, Diyar Al Nakhir, Silver Hayah Al Salam, Salam Mar Mara, Loloat Madinah Sama Al Masi, Manazil Al Taqwa, Arjuwan Al Salam, Madinah Arjuwan, Jewar Taibah, dan Muhammadiyah Zahra.
Hotel-hotel yang disewa pemerintah untuk jamaah haji Indonesia jaraknya dari Masjid Nabawi paling jauh sekitar 500 meter.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Pesan Kemenkes Agar Tetap Sehat Selama Ibadah Haji
Pada Sabtu, kelompok terbang pertama jamaah calon haji diberangkatkan dari Indonesia ke Arab Saudi.
Jamaah Indonesia yang datang pada gelombang pertama masuk ke Arab Saudi melalui Madinah dan menginap di kota itu paling lama sembilan hari, antara lain untuk menunaikan shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Selanjutnya mereka akan menuju ke Kota Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
Jamaah Indonesia yang datang pada gelombang kedua akan langsung menuju ke Kota Mekkah, menunaikan ibadah haji, dan kemudian menuju ke Kota Madinah untuk beribadah di Masjid Nabawi sebelum kembali ke Tanah Air. ANTARA
Berita Terkait
-
Menjajal Sensasi Haji dan Umrah Langsung dari Mekah dengan Virtual Reality
-
Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian
-
Larangan Anak-Anak di Haji 2025: Arab Saudi Prioritaskan Keselamatan Jemaah
-
Cek Fakta: Poster Pendaftaran Haji Gratis 2025 dari Kemenag untuk 100 Orang
-
Menag Minta 'Bekingan' Cegah Korupsi, KPK Bakal Ikut Awasi Haji 2025
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil