Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:21 WIB
Modus penipuan penggandaan uang di Sumenep [Foto: Beritajatim]

Kemudian 1 cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 cincin model rumah padang dengan berat 4 gram, 1 cincin emas model ular dengan berat 2 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 kaleng biskuit merk Khong Guan, dan 1 pepaya setengah matang yang dibelah.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ujar Widiarti.

Load More