Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 13 Juni 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang pencopet dibekuk kepolisian Surabaya Jawa Timur. Namanya Hariyanto (42) Warga Jalan Arimbi Gang 1 kota setempat.

Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir, Senin (06/06/2022) karena terlibat dalam komplotan copet spesialis handphone di sekitar terminal dan Wisata Religi Sunan Ampel.

Hariyanto berhasil dibekuk, namun dua kawannya berhasil kabur dan saat ini masih buron. Hal ini dijelaskan Kapolsek Semampir Kompol Bayu Ari Aji.

Kompol Bayu menjelaskan, keempat komplotan copet ini biasanya menyasar pengunjung dari luar kota dengan harapan korban tidak melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Ditahan Sebab Syiarkan Negara Khilafah

“Mereka beraksi pada hari tertentu, antara lain Sabtu, Minggu, Senin dan setiap hari libur nasional yang dikemungkinkan pengunjung membludak sehingga memudahkan saat beraksi,” ujar Bayu, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (13/06/2022).

Kompol Bayu menambahkan, mereka berempat selalu beraksi bersama dengan modus berpura-pura menanyakan alamat atau menjadi pembeli di wisata religi Ampel. Saat menemukan mangsa, mereka akan mengerumuni korban dan mengambil handphone yang ada di tas korban.

“Jika merasa situasinya aman salah satu tersangka yang menjadi esksekutor melancarkan aksi. Setelah menguasai barang hasil curian, dia langsung menyerahkan barang itu ke pelaku lain dan dijual,” ujarnya menambahkan.

Dari hasil penyelidikan, Hariyanto mengaku telah 8 kali menjalani aksi kriminal tersebut dalam jangka waktu 3 bulan. Dari pemaparannya, Hariyanto nekat ikut menjadi copet karena kecanduan bermain judi slot.

“Hasil penyidikan sementara pengakuan tersangka sudah delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan. Namun kami meyakini jika komplotan ini sudah beraksi lebih dari itu,” paparnya.

Baca Juga: Bhayangkara FC Jadikan Piala Presiden 2022 Ajang Uji Komposisi Pemain

Tersangka menambahkan tak mematok tarif hasil kejahatannya. Rata rata menjual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 900 ribu. “Tergantung tipe handphone nya. Kalau tipe terbaru harganya ya lebih mahal. Uangnya kita bagi rata Pak,” katanya menegaskan.

Load More