SuaraJatim.id - Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro segera disidang dalam kasus korupsi pemanfaatan dana penanganan Covid-19.
Kades bernama Adi Syaiful Alim itu telah menyelewengkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang diambil dari Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga Rp 500 juta rupiah. Kasus ini sendiri telah disidik oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sehingga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.
“Sekarang masih menunggu dari Kejari,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (14/6/2022).
Sesuai hasil penyidikan Polres Bojonegoro, dugaan korupsi yang menjerat Adi menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 500 juta.
Sebab Adi memanfaatkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk kepentingan pribadi.
“Imbauan kepada kepala desa dan seluruh stakeholder agar taati aturan yang ada, dan jika ada yang ragu dan kurang paham bisa berkoordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Edward Nabaho mengungkapkan, pengiriman berkas pemeriksaan dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Kapas dilimpahkan ke jaksa penyidik kemarin.
“Saat ini, jaksa penyidik masih meneliti berkas perkara (BP), apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan bukti,” ujarnya menambahkan.
Sekadar diketahui, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (23/5/2022).
Hingga pada pukul 20.45 WIB polisi menetapkan Adi Syaiful Alim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berita Terkait
-
Pengadaan Lahan TPA Habiskan Dana APBD Bintan Rp2,4 Miliar, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sampai pada Keterangan Saksi
-
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
-
Kebijakan Satu Peta Jadi Obat Manjur untuk Persoalan Tumpang Tindih Lahan
-
Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter