SuaraJatim.id - Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro segera disidang dalam kasus korupsi pemanfaatan dana penanganan Covid-19.
Kades bernama Adi Syaiful Alim itu telah menyelewengkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang diambil dari Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga Rp 500 juta rupiah. Kasus ini sendiri telah disidik oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sehingga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.
“Sekarang masih menunggu dari Kejari,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (14/6/2022).
Sesuai hasil penyidikan Polres Bojonegoro, dugaan korupsi yang menjerat Adi menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 500 juta.
Sebab Adi memanfaatkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk kepentingan pribadi.
“Imbauan kepada kepala desa dan seluruh stakeholder agar taati aturan yang ada, dan jika ada yang ragu dan kurang paham bisa berkoordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Edward Nabaho mengungkapkan, pengiriman berkas pemeriksaan dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Kapas dilimpahkan ke jaksa penyidik kemarin.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
“Saat ini, jaksa penyidik masih meneliti berkas perkara (BP), apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan bukti,” ujarnya menambahkan.
Sekadar diketahui, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (23/5/2022).
Hingga pada pukul 20.45 WIB polisi menetapkan Adi Syaiful Alim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berita Terkait
-
Pengadaan Lahan TPA Habiskan Dana APBD Bintan Rp2,4 Miliar, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sampai pada Keterangan Saksi
-
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
-
Kebijakan Satu Peta Jadi Obat Manjur untuk Persoalan Tumpang Tindih Lahan
-
Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
-
5 Mitos Populer Bambu Kuning yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Sering Dikaitkan Pagar Gaib
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Jangan Sampai Ketinggalan!