SuaraJatim.id - Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro segera disidang dalam kasus korupsi pemanfaatan dana penanganan Covid-19.
Kades bernama Adi Syaiful Alim itu telah menyelewengkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang diambil dari Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga Rp 500 juta rupiah. Kasus ini sendiri telah disidik oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sehingga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.
“Sekarang masih menunggu dari Kejari,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (14/6/2022).
Sesuai hasil penyidikan Polres Bojonegoro, dugaan korupsi yang menjerat Adi menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 500 juta.
Sebab Adi memanfaatkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk kepentingan pribadi.
“Imbauan kepada kepala desa dan seluruh stakeholder agar taati aturan yang ada, dan jika ada yang ragu dan kurang paham bisa berkoordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Edward Nabaho mengungkapkan, pengiriman berkas pemeriksaan dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Kapas dilimpahkan ke jaksa penyidik kemarin.
“Saat ini, jaksa penyidik masih meneliti berkas perkara (BP), apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan bukti,” ujarnya menambahkan.
Sekadar diketahui, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (23/5/2022).
Hingga pada pukul 20.45 WIB polisi menetapkan Adi Syaiful Alim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berita Terkait
-
Pengadaan Lahan TPA Habiskan Dana APBD Bintan Rp2,4 Miliar, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sampai pada Keterangan Saksi
-
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
-
Kebijakan Satu Peta Jadi Obat Manjur untuk Persoalan Tumpang Tindih Lahan
-
Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun
-
Penemuan Jenazah Karyawan Bank di Mojokerto, Polisi Ungkap Murni Karena Sakit