SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, pria yang sehari-hari sebagai penjual tahu bulat, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Dilansir BeritaJatim--jaringan Suara.com, ia dinyatakan bersalah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaksa Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Syaiful terbukti sebagai perantara narkotika dengan total 40 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi, dan ekstasi serbuk seberat 1 kilogram.
Dalan tuntutan Suparlan menyatakan, terdakwa Syaiful Yasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan pada Kamis (9/6/2022) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Yasan dengan pidana mati,” kata Jaksa Suparlan.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh china dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang, JES kemudian memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh china dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 WIB.
Kemudian 2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember, 2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Baca Juga: Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Mengambil sabu kemasan teh china 20 kilogram dan 6 bungkus ekstasi dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh china, Senin 13 Desember, di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya, dan 1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya kemudian 1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya dan beberapa tempat lainnya.
Dalam menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 WIB di Jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No 31 Kec Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh china, Narkotika jenis ekstasi warna biru logo LV 30.000 butir. Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstasi serbuk berat total 1005 gram.
Berita Terkait
-
Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
-
Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi
-
The Real Buka Puasa On The Road, Lelaki Ini Kejar Penjual Makanan di Tengah Kemacetan
-
Aksi Pemobil Kejar-kejaran dengan Penjual Tahu Bulat di Jalan Macet demi Buka Puasa, Publik: Drive Thru Kearifan Lokal
-
Viral, Pria di Depok Dikeroyok Satu Keluarga Gara-gara Tahu Bulat Akhirnya Lapor Polisi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
-
Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati