SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, pria yang sehari-hari sebagai penjual tahu bulat, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Dilansir BeritaJatim--jaringan Suara.com, ia dinyatakan bersalah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaksa Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Syaiful terbukti sebagai perantara narkotika dengan total 40 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi, dan ekstasi serbuk seberat 1 kilogram.
Dalan tuntutan Suparlan menyatakan, terdakwa Syaiful Yasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan pada Kamis (9/6/2022) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Yasan dengan pidana mati,” kata Jaksa Suparlan.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh china dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang, JES kemudian memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh china dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 WIB.
Kemudian 2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember, 2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Baca Juga: Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Mengambil sabu kemasan teh china 20 kilogram dan 6 bungkus ekstasi dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh china, Senin 13 Desember, di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya, dan 1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya kemudian 1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya dan beberapa tempat lainnya.
Dalam menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 WIB di Jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No 31 Kec Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh china, Narkotika jenis ekstasi warna biru logo LV 30.000 butir. Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstasi serbuk berat total 1005 gram.
Berita Terkait
- 
            
              Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
- 
            
              Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi
- 
            
              The Real Buka Puasa On The Road, Lelaki Ini Kejar Penjual Makanan di Tengah Kemacetan
- 
            
              Aksi Pemobil Kejar-kejaran dengan Penjual Tahu Bulat di Jalan Macet demi Buka Puasa, Publik: Drive Thru Kearifan Lokal
- 
            
              Viral, Pria di Depok Dikeroyok Satu Keluarga Gara-gara Tahu Bulat Akhirnya Lapor Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
- 
            
              Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
- 
            
              7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa
- 
            
              Jawa Timur Jadi Kunci Pertumbuhan Indosat: Tambah 500 BTS 4G dalam 3 Bulan!
- 
            
              DANA Kaget Spesial Rp 325 Ribu untuk Pengguna Setia: Traktir Kopi Hari Ini