Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:04 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial K (47) terancam mendekam di jeruji besi akibat aksi nekatnya. Pria yang juga peternak sapi asal Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini, terciduk menjadi kurir sabu.

Warga asal Kelurahan Pecalukan ini ditangkap di dalam kandang sapi miliknya. Aksi nekat menjadi kurir sabu itu diduga karena penjualan sapi miliknya yang mulai lesu mengingat wabah PMK masih terjadi di Jawa Timur.

“Pelaku kita tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran kasus sabu. Ia kita tangkap di dalam kandang ternak sapi miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi dikutip BeritaJatim---jaringan Suara.com.

Slamet mengungkapkan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai aksi K yang banting setir jadi kurir sabu dari warga. Setelah menggelar penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menggerebek K yang saat itu sedang berada di kandang sapi.

Baca Juga: Edarkan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, Penjual Tahu Bulat Dituntut Hukuman Mati

Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 1,21 gram.

“Penggeledahan di kandang sapi itu, petugas mendapat barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu, dengan total seberat 1,21 gram. Ada juga pipet kaca dan sedotan,” ungkapnya.

Akibat ulah pelaku tersebut, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Load More