SuaraJatim.id - Otoritas Beijing menempuh jalur hukum imbas kemunculan kasus baru COVID-19 atau Virus Corona di salah satu bar. Munculnya klaster baru di ibu kota China itu ke dibawa ke ranah pidana.
Dianggap menghambat upaya pencegahan penyakit menular, otoritas Beijing menuntut pidana kepada pemilik Heaven Supermarket Bar di kawasan Sanlitun, Distrik Chaoyang.
Surat izin operasional bar di samping kompleks Workers Stadium itu juga dicabut karena tempat itu dianggap melakukan pelanggaran serius atas perilaku tidak jujur manajemen.
Klaster di Heaven Supermarket Bar itu terjadi karena ada pengunjung yang tidak menunjukkan hasil tes PCR dalam 14 hari terakhir.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 15 Juni: Positif 730, Sembuh 154, Meninggal 0
Otoritas setempat memerintahkan semua warga melakukan tes PCR setiap dua atau tiga hari sekali. Jika tidak, maka kode kesehatan yang berada di aplikasi telepon seluler akan ditandai peringatan.
Hasil tes PCR ditunjukkan setiap hendak memasuki area publik. Hingga Selasa (14/6) sore, terdapat 287 kasus positif terkait klaster bar tersebut.
Klaster bar ditemukan pada Kamis (9/6) atau tiga hari setelah otoritas Beijing mencabut total penguncian wilayah (lockdown).
Akibat munculnya klaster baru tersebut, beberapa kawasan permukiman dan area perbelanjaan, termasuk restoran dan kafe, di Sanlitun ditutup lagi aksesnya.
Selain pemilik bar, polisi Beijing juga memidanakan lima orang lainnya, termasuk seorang bartender yang berkeliaran dengan bebas dari satu distrik ke distrik lain pada saat diperintahkan menjalani karantina di rumah. (Antara)
Baca Juga: Bar di Beijing Jadi Klaster Covid-19 Baru, Otoritas Cina Ancam Berikan Hukum Pidana
Berita Terkait
-
Waduh! Bar di China Dituntut ke Pengadilan Gara-gara Timbulkan Klaster Baru Covid-19
-
Waspada! Kasus Covid-19 di Kota Bogor Kembali Meningkat
-
Update COVID-19 Jakarta 15 Juni: Positif 730, Sembuh 154, Meninggal 0
-
Bar di Beijing Jadi Klaster Covid-19 Baru, Otoritas Cina Ancam Berikan Hukum Pidana
-
Akhiri Penantian 54 Tahun, Hong Kong Lolos ke Piala Asia 2023
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat