SuaraJatim.id - Otoritas Beijing menempuh jalur hukum imbas kemunculan kasus baru COVID-19 atau Virus Corona di salah satu bar. Munculnya klaster baru di ibu kota China itu ke dibawa ke ranah pidana.
Dianggap menghambat upaya pencegahan penyakit menular, otoritas Beijing menuntut pidana kepada pemilik Heaven Supermarket Bar di kawasan Sanlitun, Distrik Chaoyang.
Surat izin operasional bar di samping kompleks Workers Stadium itu juga dicabut karena tempat itu dianggap melakukan pelanggaran serius atas perilaku tidak jujur manajemen.
Klaster di Heaven Supermarket Bar itu terjadi karena ada pengunjung yang tidak menunjukkan hasil tes PCR dalam 14 hari terakhir.
Otoritas setempat memerintahkan semua warga melakukan tes PCR setiap dua atau tiga hari sekali. Jika tidak, maka kode kesehatan yang berada di aplikasi telepon seluler akan ditandai peringatan.
Hasil tes PCR ditunjukkan setiap hendak memasuki area publik. Hingga Selasa (14/6) sore, terdapat 287 kasus positif terkait klaster bar tersebut.
Klaster bar ditemukan pada Kamis (9/6) atau tiga hari setelah otoritas Beijing mencabut total penguncian wilayah (lockdown).
Akibat munculnya klaster baru tersebut, beberapa kawasan permukiman dan area perbelanjaan, termasuk restoran dan kafe, di Sanlitun ditutup lagi aksesnya.
Selain pemilik bar, polisi Beijing juga memidanakan lima orang lainnya, termasuk seorang bartender yang berkeliaran dengan bebas dari satu distrik ke distrik lain pada saat diperintahkan menjalani karantina di rumah. (Antara)
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 15 Juni: Positif 730, Sembuh 154, Meninggal 0
Berita Terkait
-
Waduh! Bar di China Dituntut ke Pengadilan Gara-gara Timbulkan Klaster Baru Covid-19
-
Waspada! Kasus Covid-19 di Kota Bogor Kembali Meningkat
-
Update COVID-19 Jakarta 15 Juni: Positif 730, Sembuh 154, Meninggal 0
-
Bar di Beijing Jadi Klaster Covid-19 Baru, Otoritas Cina Ancam Berikan Hukum Pidana
-
Akhiri Penantian 54 Tahun, Hong Kong Lolos ke Piala Asia 2023
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
BRI Perkuat Bisnis Bullion dan Emas untuk Dorong Pertumbuhan 2025
-
Mengelabui Tetangga! Begini Cara Sindikat Rokok Ilegal Beroperasi di Madiun
-
Kronologi Mobil Suzuki Karimun Terbakar di Sumenep Saat Diservis Pemiliknya, Korban Terluka!
-
Banjir Lahar Semeru Terjang Pemukiman Warga Lumajang, Ratusan KK Mengungsi ke Perbukitan
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre