SuaraJatim.id - Tersangka kasus pencabulan anak, SA (67) akhirnya ditahan. Terkini, SA menjalani penahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan SA setelah menjalani proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap dua tidak dilakukan secara langsung, namun melalui panggilan video.
“Tersangka dititipkan atau ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengutip Beritajatim.com, Kamis (16/6/2022).
Alasan penahanan terhadap Tersangka adalah subjektif yakni ancaman hukumannya dimungkinkan untuk ditahan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya dan untuk mempermudah proses penuntutan.
Terkait kabar bahwa Tersangka sakit, Kasna sapaan karibnya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan tahap dua dan hasilnya memang ada gangguan pernafasan tapi bukan mengarah ke Tuberkulosis (tbc).
Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan nomor SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu. [uci/kun]
Berita Terkait
-
Bejat! Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban, Paman Cabuli Ponakan di Bandung Bertahun-tahun
-
Persebaya vs Persib: Aji Santoso Klaim Punya Cara Redam Ciro Alves
-
Hadap Persib, Aji Pastikan Persebaya Tak akan Gugup di Hadapan Ribuan Bobotoh
-
Diancam Akan Sebarkan Video Tak Senonoh, Perempuan di Bandung Jadi Korban Pencabulan Selama 6 Tahun
-
Robert Alberts Optimis Persib Bandung Dapat Amankan Tiket ke Perempat Final Piala Presiden 2022 Secepatnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan