Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 20 Juni 2022 | 21:16 WIB
mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan surat pencekalan untuk Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.

Penerbitan pencegahan ke luar negeri itu berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming berstatus tersangka.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata di Jakarta mengutip dari Timesindonesia.co.id,  Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum

Nursaleh mengatakan surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Sementara, kabar pencekalan tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Rampung Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana PEN, KPK Cecar Bupati Muna Sejumlah 20 Pertanyaan

Menurut Ali Fikri, KPK RI masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. 

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, pada Rabu (23/6/2022) nanti, Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu bekas anak buah Bupati Mardani H Maming.

Mardani H Maming terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.

SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP. Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU.

Dwidjono sendiri dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin 13 Juni 2022, justru menyebut soal uang pelican Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP, serta adanya aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.

Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa KPK pada Kamis 9 Juni 2022.

Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.

Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani H Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Load More