SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan surat pencekalan untuk Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
Penerbitan pencegahan ke luar negeri itu berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming berstatus tersangka.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata di Jakarta mengutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (20/6/2022).
Nursaleh mengatakan surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.
Sementara, kabar pencekalan tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum
Menurut Ali Fikri, KPK RI masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.
“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, pada Rabu (23/6/2022) nanti, Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu bekas anak buah Bupati Mardani H Maming.
Mardani H Maming terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.
SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP. Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU.
Dwidjono sendiri dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin 13 Juni 2022, justru menyebut soal uang pelican Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP, serta adanya aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.
Berita Terkait
-
Tok! Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, KPK Cegat Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
-
KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Ke Luar Negeri
-
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Hasil Korupsi Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
-
Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa