Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:31 WIB
Kantor Majelis Ulama Indonesia [Antara]

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah menegaskan. ANTARA

Load More