SuaraJatim.id - Mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember inisial MIN tersangka korupsi perkara kredit fiktif senilai Rp4,7 miliar. Pihak Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menegaskan tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar bukan merupakan pegawai aktif Bank Jatim.
Budi mengatakan sebagai salah satu BUMD, Bank Jatim perlu menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan dan telah purnatugas sejak tanggal 27 Desember 2019.
"Kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi kami. Selain itu, kami memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali pada masa mendatang, hal ini demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim," katanya mengutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Bank Jatim, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini diberikan dan memastikan layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.
"Sampai saat ini, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman," katanya.
Salah satu layanan yang memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan kapanpun dan di mana pun adalah J-Connect Mobile.
Sebelumnya, diberitakan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat Kepala Cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah. (Antara)
Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Jatim Jadi Tersangka Kredit Macet, Rugikan Negara hingga 8 Miliar
Berita Terkait
-
Pimpinan Cabang Bank Jatim Jadi Tersangka Kredit Macet, Rugikan Negara hingga 8 Miliar
-
Sapi Positif Terpapar PMK di Jember Jadi 3.000, Tiap Hari Bertambah 100 Ekor
-
Korupsi Rehab Pasar Tradisional, Pejabat dan Kontraktor Jember Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
Gara-gara Pemain Ilegal, Tim Sepak Bola Kota Malang Dihukum Kalah Telak 3-0 dari Tim Tuan Rumah Jember Porprov Jatim
-
Bapak dan Anak Tertabrak Truk Bermuatan Semen 10 Ton di Jember
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm