SuaraJatim.id - Mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember inisial MIN tersangka korupsi perkara kredit fiktif senilai Rp4,7 miliar. Pihak Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menegaskan tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar bukan merupakan pegawai aktif Bank Jatim.
Budi mengatakan sebagai salah satu BUMD, Bank Jatim perlu menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan dan telah purnatugas sejak tanggal 27 Desember 2019.
"Kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi kami. Selain itu, kami memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali pada masa mendatang, hal ini demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim," katanya mengutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Bank Jatim, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini diberikan dan memastikan layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.
"Sampai saat ini, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman," katanya.
Salah satu layanan yang memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan kapanpun dan di mana pun adalah J-Connect Mobile.
Sebelumnya, diberitakan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat Kepala Cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah. (Antara)
Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Jatim Jadi Tersangka Kredit Macet, Rugikan Negara hingga 8 Miliar
Berita Terkait
-
Pimpinan Cabang Bank Jatim Jadi Tersangka Kredit Macet, Rugikan Negara hingga 8 Miliar
-
Sapi Positif Terpapar PMK di Jember Jadi 3.000, Tiap Hari Bertambah 100 Ekor
-
Korupsi Rehab Pasar Tradisional, Pejabat dan Kontraktor Jember Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
Gara-gara Pemain Ilegal, Tim Sepak Bola Kota Malang Dihukum Kalah Telak 3-0 dari Tim Tuan Rumah Jember Porprov Jatim
-
Bapak dan Anak Tertabrak Truk Bermuatan Semen 10 Ton di Jember
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan