Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Juni 2022 | 23:25 WIB
Sidang kasus narkoba di PN Surabaya dengan terdakwa Syaiful Yasan [Foto: Beritajatim]

Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang. Jes memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.

Bukan itu saja. Terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Dr Ir Soekarno.

Namun, petualangan Syaiful akhirnya terhenti gara-gara dicokok polisi pada 27 Desember 2021, pukul 10.30 di Jalan Rungkut Menanggal II-A Sekolahan Nomor 31, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. sat digeledah ditemukan narkoba dalam jumlah sangat besar.

Baca Juga: Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram

Load More