Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Juni 2022 | 14:26 WIB
Ilustrasi haji, tawaf, ibadah haji 2022. (Pixabay/konefi)

5. Merokok

Merokok salah satu hal yang lumrah di Indonesia. Namun saat di Tanah Suci jemaah harus tahu tempat yang aman untuk merokok.

Yang jelas merokok dipelataran masjid dilarang. Jika kedapatan, jemaah akan diberi sanksi hingga denda dengan besaran mencapai Rp18 juta.

6. Buang sampah sembarangan

Baca Juga: PPIH Embarkasi Solo Laporkan Calon Haji Asal Jawa Tengah yang Meninggal Sudah Tiga Orang

Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya juga berlaku di Tanah Suci ya. Jemaah nggak boleh tuh buang sampah sembarangan.

Di sana sudah disediakan tempat sampah yang memadai. Bahkan ada petugas yang berkeliling membawa kantung sampah untuk memudahkan jemaah membuang sampah.

Namunjika terpaksa tidak menemukan tempat atau petugas sampah, sebaiknya jemaah menyimpan dulu sampahnya dan dibuang setelah menemukan tempat sampah.

Tak hanya askar yang selalu waspada, tapi juga mata cctv terus bekerja. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan, jemaah akan ditahan sementara untuk mejalani pemeriksaan.

Baca Juga: Banyak Jamaah Haji Tak Pakai Masker di Masjidil Haram

Load More