SuaraJatim.id - Demokrasi menjunjung tinggi suara dan partisipasi warga negara. Kebebasan berpendapat masuk dalam hak fundamental di dalam lanskap tersebut.
Kebebasan berpendapat merupakan fondasi yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif, mengawasi kekuasaan, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Tanpa kebebasan ini, demokrasi akan kehilangan esensinya dan rentan terhadap otoritarianisme.
Namun, beberapa waktu belakangan, kebebasan berpendapat menjadi pembahasan hangat di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Sri Winarsi menyebut, kebebasan berpendapat sebenarnya telah diatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 28, yang disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
Undang - undang yang dimaksud ialah Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dijelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah dijelaskan mengenai tata cara berpendapat di muka umum.
Semua harus disampaikan dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang - undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
Kebebasan harus tetap mengedapankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul - betul sesuai dengan nilai - nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," katanya.
Dia menegaskan, menyampaikan pendapat ada aturannya. Harus tetap menjunjung tinggi nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.
Melansir dari jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Undang - undang kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian penafsiran dari pasal di dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Berdasarkan aturan itu diketahui jika kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi kebebasan berpendapat bisa melalui tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers.
Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu control terhadap jalannya suatu pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan