SuaraJatim.id - Demokrasi menjunjung tinggi suara dan partisipasi warga negara. Kebebasan berpendapat masuk dalam hak fundamental di dalam lanskap tersebut.
Kebebasan berpendapat merupakan fondasi yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif, mengawasi kekuasaan, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Tanpa kebebasan ini, demokrasi akan kehilangan esensinya dan rentan terhadap otoritarianisme.
Namun, beberapa waktu belakangan, kebebasan berpendapat menjadi pembahasan hangat di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Sri Winarsi menyebut, kebebasan berpendapat sebenarnya telah diatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 28, yang disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
Undang - undang yang dimaksud ialah Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dijelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah dijelaskan mengenai tata cara berpendapat di muka umum.
Semua harus disampaikan dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang - undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Bambang Pacul: Kita Bertempur melawan Otoritarianisme
Kebebasan harus tetap mengedapankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul - betul sesuai dengan nilai - nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
Terkini
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025
-
Paul Munster Tak Terlihat di Latihan Persebaya, Uston Nawawi Ambil Alih 2 Laga Sisa
-
Sekolah di Surabaya Siap Adakan Ekstrakurikuler e-Sport