Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Juni 2022 | 21:24 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraJatim.id - Kasus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi terus menggelinding. Polisi telah menerima laporan dan sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

Pengasuh Ponpes di Kecamatan Singojuruh berinsial Fz yang dilaporkan melakukan pencabulan telah dipanggil oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Namun Ia mengkir dari pemanggilan polisi.

Fz sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (28/6/2022). Hal tersebut seperti disampaikan Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa.

"Belum hadir dan sampai sekarang belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 6 Santri di Banyuwangi, Pengasuh Ponpes Belum Hadiri Panggilan Polisi

Lita menjelaskan kalau Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi masih akan menunggu Fz hingga batas waktu 24 jam, sesuai surat panggilan.

"Jika yang bersangkutan tidak hadir hari ini, kita layangkan panggilan kedua, selang waktu tiga hari kedepan," tutur Lita.

Pemanggilan pertama terhadap Fz ini masih tahap klarifikasi atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilaporkan kepada 6 santrinya, yang masih berusia sekitar 16-17 tahun.

Penyidik reskrim juga telah memeriksa 8 orang saksi, 6 diantaranya adalah korban atas kasus dugaan asusila tersebut.

"Kita terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," tegas Lita.

Baca Juga: Tiap Malam Pria Lamongan Diam-diam Rudapaksa Pembantunya Sampai Hamil 2 Bulan

Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik beberapa hari lalu meminta keterangan delapan saksi, termasuk enam korban.

Selain itu, polisi juga mengantongi barang bukti lain yakni visum et repertum terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan Fz.

"Sementara peningkatan status tersangka masih belum. Kita masih matangkan semua rangkaian penyidikan kita, baik saksi, pengumpulan barang bukti dan alat bukti," katanya.

Load More