SuaraJatim.id - Baru-baru ini ramai isu soal pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dua pasangan suami istri beda agama mengajukan permohonan ke PN agar membolehkan keduanya melangsungkan pernikahan. Permohonan dikabulkan pengadilan lewat Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Hal itu memicu polemik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta putusan PN itu dibatalkan. Lalu elemen masyarakat lain, termasuk PWNU dan Muhammadiyah Jatim juga ikut bicara.
Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana posisi pernikahan beda agama ini dari sisi hak asasi manusia? Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan, menilai pernikahan merupakan hak dan merupakan persoalan privat.
"Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (29/06/2022).
"Sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, "Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama."
Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,
"Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing," katanya menambahkan.
Baca Juga: Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.
"Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara," katanya.
Berita Terkait
-
Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
-
Usai Bertengkar dengan Istri, Pria Tambaksari Surabaya Akhiri Hidup di Jembatan Kahuripan Malang
-
Festival Hidden Gems of AAC, Pengenalan Perdana Wisata Kampung Tuwo Religi
-
Jangan Main-main dengan Pernikahan, Ulasan Buku Jurnal Cerpen Indonesia
-
Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR untuk Entaskan Kemiskinan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso