SuaraJatim.id - Baru-baru ini ramai isu soal pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dua pasangan suami istri beda agama mengajukan permohonan ke PN agar membolehkan keduanya melangsungkan pernikahan. Permohonan dikabulkan pengadilan lewat Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Hal itu memicu polemik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta putusan PN itu dibatalkan. Lalu elemen masyarakat lain, termasuk PWNU dan Muhammadiyah Jatim juga ikut bicara.
Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana posisi pernikahan beda agama ini dari sisi hak asasi manusia? Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan, menilai pernikahan merupakan hak dan merupakan persoalan privat.
"Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (29/06/2022).
"Sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, "Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama."
Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,
"Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing," katanya menambahkan.
Baca Juga: Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.
"Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara," katanya.
Berita Terkait
-
Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
-
Usai Bertengkar dengan Istri, Pria Tambaksari Surabaya Akhiri Hidup di Jembatan Kahuripan Malang
-
Festival Hidden Gems of AAC, Pengenalan Perdana Wisata Kampung Tuwo Religi
-
Jangan Main-main dengan Pernikahan, Ulasan Buku Jurnal Cerpen Indonesia
-
Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR untuk Entaskan Kemiskinan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat