SuaraJatim.id - Baru-baru ini ramai isu soal pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dua pasangan suami istri beda agama mengajukan permohonan ke PN agar membolehkan keduanya melangsungkan pernikahan. Permohonan dikabulkan pengadilan lewat Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Hal itu memicu polemik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta putusan PN itu dibatalkan. Lalu elemen masyarakat lain, termasuk PWNU dan Muhammadiyah Jatim juga ikut bicara.
Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana posisi pernikahan beda agama ini dari sisi hak asasi manusia? Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan, menilai pernikahan merupakan hak dan merupakan persoalan privat.
"Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (29/06/2022).
"Sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, "Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama."
Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,
"Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing," katanya menambahkan.
Baca Juga: Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.
"Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara," katanya.
Berita Terkait
-
Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
-
Usai Bertengkar dengan Istri, Pria Tambaksari Surabaya Akhiri Hidup di Jembatan Kahuripan Malang
-
Festival Hidden Gems of AAC, Pengenalan Perdana Wisata Kampung Tuwo Religi
-
Jangan Main-main dengan Pernikahan, Ulasan Buku Jurnal Cerpen Indonesia
-
Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR untuk Entaskan Kemiskinan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur