SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Edi Budiono (34), seorang eks narapaidana kasus pembunuhan warga Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) kini ditangani kepolisian setempat.
Edi membacok istrinya, Binti Rokani (29), menggunakan parang hingga mengalami luka serius pada kepala dan lengannya, Kamis (30/06/2022). Keduanya warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Edi yang baru keluar tiga hari dari Lapas Madiun itu terbakar cemburu usai melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain. Dia pun kalap dan akhirnya menusukkan pisau dan menyabetkan parang pada Binti hingga kritis.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan Edi pada Kamis siang. Dia menyerahkan diri pada petugas usai sempat kabur setelah melukai istrinya.
Baca Juga: Edan! Eks Napi Pembunuhan Baru Keluar Penjara, Bukannya Taubat Malah Bacok Istri Sampai Kritis
Pihaknya, mengamankan pisau dan parang sebagai barang bukti. Kedua senjata itu sempat dibuang di sungai yang masing-masing berjarak 5 kilometer.
“Alasan tersangka menganiaya istrinya dari hasil pemeriksaan karena kecemburuan melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
"Dianiaya pertama menggunakan pisau dan kedua parang. Kedua barang bukti ditemukan petugas di sungai, parang di bawah jembatan. Kami terus periksa sambil menunggu visum,” katanya.
Sementara itu, Edi Budiono mengaku cemburu usai melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain. Dia mengaku sudah mengingatkan sang istri sampai delapan kali agar tak mengulangi perbuatannya. Namun, sang istri tak menggubrisnya.
“Saya diselingkuhi, saya melihat foto di ponselnya. Sudah delapan kali diingatkan tapi tetap saja. ya udah,” kata Edi.
Baca Juga: Mantan Napi Kasus Pembunuhan di Ngawi Aniaya Istri hingga Kritis, Padahal Baru Bebas dari Penjara
Apapun alasan pelaku, Satreskrim Polres Ngawi tetap menjebloskan Edi ke sel tahanan. Pelaku dijerat pasal Pasal 44 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Edi Budiono sempat melakukan pembunuhan pada seorang dukun bernama Kasbi di Kedunggalar Ngawi pada 2016 silam.
Berita Terkait
-
4 Kuliner Lebaran Unik di Ngawi yang Tak Akan Anda Temukan di Tempat Lain
-
Ciri-ciri Psikopat Narsistik Mirip Pembunuh Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Sikapnya Antisosial!
-
Apa Itu Psikopat Narsistik? Kepribadian yang Dimiliki Antok, Pelaku Mutilasi Ngawi
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Sadis! Ini Kronologi Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Inapkan Potongan Tubuh di Rumah Nenek
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?