Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 04 Juli 2022 | 16:27 WIB
Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat bertemu Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu'ti, ayah MSAT tersangka kasus pencabulan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Putrai kiai Ploso Jombang berinisial MSAT ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati sejak 2019. Namun, hingga 2022 polisi tak kunjung berhasil menangkap MSAT yang juga telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Upaya menangkap MSAT kembali gagal, Minggu (3/7/2022). Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran polisi dengan buron kasus pencabulan tersebut.

Kekinian, beredar video pertemuan Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti, ayah dari MSAT. Pertemuan itu terjadi diduga pada Minggu (3/7/2022) malam, saat upaya penangkapan MSAT.

Momen itu terjadi di teras rumah Kiai Ploso Jombang tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Putra Kiai Jombang Buron Kasus Pecabulan Santri, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan

Pada video yang beredar di dunia maya, Kiai Muchtar mengenakan baju putih  didampingi istrinya Shofwatul Ummah.

Sedangkan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhdayat duduk tepat di samping kiri sang kiai sepuh.

Kapolres berseragam lengkap dan mengenakan peci hitam ini menyimak pernyataan Kiai Muchtar. Hadir pula ratusan jemaah Shiddiqiyyah.

Pada akhir pernyataannya, Kiai Muchtar mengucapkan kalimat takbir dan disambut seluruh jemaah yang memadati halaman.

“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Polisi Kepung Ponpes di Jombang, DPO Kasus Pencabulan Santri Berhasil Kabur

“Untuk itu kembalilah ke tempat masing-masing. Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah. Semuanya adalah fitnah. Allahu Akbar, itu saja,” kata Kiai Muchtar.

Terkait video tersebut, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tak memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi pesan singkat via platform WhatsApp.

Perlu diketahui, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.

Diantaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).

Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO sejak beberapa waktu lalu.

Load More