Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 04 Juli 2022 | 09:32 WIB
Ilustrasi polisi- upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santri di Jombang gagal. [Antara]

SuaraJatim.id - Kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Senin (4/7/2022) dini hari.

Aparat akan menangkap buron kasus pencabulan berinisial MSAT. Putra dari tokoh ulama ponpes setempat itu berstatus tersangka dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

MSAT merupakan anak dari pendidik ponpes Majma'al Bahrain atau Pondok  Pesantren Shidiqiyyah.

Upaya penangkapan itu berlangsung lama. Dimulai pada Minggu (3/7/2022). Polisi mengejar tiga mobil yang salah satunya ditumpangi MSAT. Namun upaya polisi tak berbuah hasil dan MSAT berhasil lolos.

Baca Juga: Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso

Polisi hanya menangkap satu mobil yang berisi pengawal MSAT.

Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santri itu enggan berkomentar detail.

“Kami hanya dimintai bantuan pasukan,” katanya mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Baca Juga: Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Load More