SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan, Kamis (27/01/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sebelum memutuskan menolak, Ia membacakan sejumlah pertimbangan kenapa gugatan praperadilan MSAT ditolak hakim.
Putusan hakim itu dibaca di depan perwakilan penggugat dan tergugat. Penggugat misalnya, diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sedangkan dari pihak termohon diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang saya uraikan di atas. Maka gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum patut ditolak. Karena praperadilan ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dodik, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Persidangan praperadilan dengan agenda putusan ini dimulai pukul 14.10 WIB. Begitu memulai sidang, hakim langsung membacakan alasan praperadilan yang diajukan pemohon. Yakni, memohon pembatalan status MSAT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Juga menjelaskan tentang adanya dua saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Semua sudah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya. Hakim lalu menjelaskan sejumlah dalil termohon dan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.
Hakim juga mengatakan bahwa pasal 184 KUHAP tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tersangka dalam penetapan tersangka. Namuan cukup dengan dua alat bukti. Dan hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres Jombang. Yakni adanya pemeriksaan saksi dan hasil visum.
Soal valid dan tidaknya alat bukti tersebut, lanjut Dodik, bukan wewenang hakim praperadilan. Karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara. Hakim juga mengupas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Namun, menurutnya, dalam amar putusannya MK tidak menegaskan pemeriksaan tersangka sebagai norma yang melekat pada pasal 184 KUHAP.
"Oleh karena itu hakim berpendirian bahwa syrat pemeriksaan tersangka dalam putusan MK tersebut harus dirumuskan lebih lanjut dalam perundangan. Sehingga putusan MK itu bisa diterapkan aparat penegak hukum," kata Dodik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital