SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan, Kamis (27/01/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sebelum memutuskan menolak, Ia membacakan sejumlah pertimbangan kenapa gugatan praperadilan MSAT ditolak hakim.
Putusan hakim itu dibaca di depan perwakilan penggugat dan tergugat. Penggugat misalnya, diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sedangkan dari pihak termohon diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang saya uraikan di atas. Maka gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum patut ditolak. Karena praperadilan ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dodik, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Persidangan praperadilan dengan agenda putusan ini dimulai pukul 14.10 WIB. Begitu memulai sidang, hakim langsung membacakan alasan praperadilan yang diajukan pemohon. Yakni, memohon pembatalan status MSAT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Juga menjelaskan tentang adanya dua saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Semua sudah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya. Hakim lalu menjelaskan sejumlah dalil termohon dan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.
Hakim juga mengatakan bahwa pasal 184 KUHAP tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tersangka dalam penetapan tersangka. Namuan cukup dengan dua alat bukti. Dan hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres Jombang. Yakni adanya pemeriksaan saksi dan hasil visum.
Soal valid dan tidaknya alat bukti tersebut, lanjut Dodik, bukan wewenang hakim praperadilan. Karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara. Hakim juga mengupas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Namun, menurutnya, dalam amar putusannya MK tidak menegaskan pemeriksaan tersangka sebagai norma yang melekat pada pasal 184 KUHAP.
"Oleh karena itu hakim berpendirian bahwa syrat pemeriksaan tersangka dalam putusan MK tersebut harus dirumuskan lebih lanjut dalam perundangan. Sehingga putusan MK itu bisa diterapkan aparat penegak hukum," kata Dodik.
Dodik menegaskan, atas dasar itu, dalil pemohon agar status tersangka MSAT dibatalkan karena selama ini tidak pernah diperiksa penyidik, merupakan dalil yang tidak mendasar dan wajib ditolak.
"Selama ada dua alat bukti, penetapan tersangka sah. Itu sesuai pasal 184 KUHAP," ujarnya menambahkan.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Berita Terkait
-
3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
-
Sediakan Diskon 20 Persen, Astra Infra Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik
-
Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Listrik, Tersedia Pengisian Ulang di Sini
-
Polisi Bongkar Kuburan Abdul Aziz di Jombang, Ada Apa?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini