SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan, Kamis (27/01/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sebelum memutuskan menolak, Ia membacakan sejumlah pertimbangan kenapa gugatan praperadilan MSAT ditolak hakim.
Putusan hakim itu dibaca di depan perwakilan penggugat dan tergugat. Penggugat misalnya, diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sedangkan dari pihak termohon diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang saya uraikan di atas. Maka gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum patut ditolak. Karena praperadilan ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dodik, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Persidangan praperadilan dengan agenda putusan ini dimulai pukul 14.10 WIB. Begitu memulai sidang, hakim langsung membacakan alasan praperadilan yang diajukan pemohon. Yakni, memohon pembatalan status MSAT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Juga menjelaskan tentang adanya dua saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Semua sudah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya. Hakim lalu menjelaskan sejumlah dalil termohon dan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.
Hakim juga mengatakan bahwa pasal 184 KUHAP tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tersangka dalam penetapan tersangka. Namuan cukup dengan dua alat bukti. Dan hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres Jombang. Yakni adanya pemeriksaan saksi dan hasil visum.
Soal valid dan tidaknya alat bukti tersebut, lanjut Dodik, bukan wewenang hakim praperadilan. Karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara. Hakim juga mengupas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Namun, menurutnya, dalam amar putusannya MK tidak menegaskan pemeriksaan tersangka sebagai norma yang melekat pada pasal 184 KUHAP.
"Oleh karena itu hakim berpendirian bahwa syrat pemeriksaan tersangka dalam putusan MK tersebut harus dirumuskan lebih lanjut dalam perundangan. Sehingga putusan MK itu bisa diterapkan aparat penegak hukum," kata Dodik.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak