SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis akibat kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring tampak berpenampilan plontos dan mengenakan rompi tahanan.
Persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel ini dipimpin Hakim Bambang Setyawan, SH, MH, dan dua orang anggota, Joni Mauluddin Saputra, SH dan Sudirman, SH.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Tubagus Joddy didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Faisal Tak Akan Menuntut Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy yang Tewaskan Menantu dan Anaknya
JPU juga mengungkapkan kronologi kecelakaan mengakibatkan dua korban meninggal pada Kamis (4/11/2021) di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Jombang.
Hakim kemudian menanyakan respon terdakwa Joddy terkait dakwaan JPU tersebut.
"Saya tidak keberatan," kata Joddy mengutip dari Beritajatim.com, Kamis.
Di tempat yang sama, kuasa Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi kemudian melakukan koordinasi dengan sopir Vanessa Angel. Eko menyodorkan pertanyaan serupa dengan majelis hakim. Lagi-lagi terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak keberatan.
Ketua majelis hakim Bambang Setyawan menambahkan, karena tidak ada keberatan, maka tidak ada eksepsi.
Baca Juga: Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang
"Dengan demikian sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian, yakni menghadirkan saksi-saksi," ujar Bambang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Berita Terkait
-
Umrah Bareng Doddy Sudrajat, Mayang Kirim Doa Buat Vanessa Angel: Wanita Hebat!
-
Pernah Kerja untuk Vanessa Angel, Adu Profesi Indah Tri Pertiwi dan Eks Pacar Frans Faisal
-
Beda Tarif Endorse Fuji Vs Mayang, Ada yang Takut Diketawain Raffi Ahmad
-
Tubagus Joddy Kerja Bareng Raffi Ahmad di Luar Kota, Netizen Ramai Berpesan: Jangan Ngecewain Orang Baik
-
Strategi Mayang Saingi Fuji, Gimik Cium Aroma Melati hingga Bawa Pria ke Makam Vanessa Angel
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan