SuaraJatim.id - Sidang praperadilan MSAT, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi ahli yang diajukan pemohon, yakni pakar hukum tata negara dari UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, dan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr. Suparji Ahmad, SH., MH.
Dalam keterangannya di muka persidangan, dua saksi ahli itu justru menguatkan penyidik kepolisian yang menetapkan MSAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual santriwati.
King Faisal menyampaikan pandangannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Yakni, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Menurutnya, penyidik dalam menetapkan tersangka harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, serta tidak patuh pada hukum acara pidana yang berlaku, maka rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
“Tak hanya harus tunduk pada proses hukum yang berlaku, penetapan tersangka pada seseorang tidak boleh melanggar hak asasi seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” ujar King Faisal mengutip dari Beritajati.com.
Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, King Faisal berpandangan penetapan MSAT tidak sah karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa. Dari situlah perdebatan ‘panas’ di ruang sidang yang bertempat di PN (Pengadilan Negeri) Jombang.
Baik hakim maupun termohon (Polres Jombang dan Polda Jatim) menyodorkan sejumlah pertanyaan. Termasuk termohon menanyakan tentang pihak penyidik sudah melayangkan panggilan untuk MSAT terkait pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto juga menyodorkan pertanyaan serupa. Yakni, bagaimana jika ada seseorang sudah dipanggil secara sah dan patut, tapi tidak hadir, sehingga penyidik tidak dapat memeriksa yang bersangkutan. Hingga akhirnya penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan alasan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Apakah hal itu bisa dibenarkan secara hukum?
Baca Juga: Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang
“Kalau kasusnya demikian, maka menurut pendapat ahli, kalau kepatutan prosesnya sudah dilalui oleh penyidik, maka dimungkinkan untuk ditetapkan (sebagai tersangka),” kata King Faisal menjawab pertanyaan hakim.
Di bagian lainnya, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr. Suparji Ahmad, SH., MH mengupas tentang sah tidaknya alat bukti yang digunakan oleh penyidik. Debat panas di ruang sidang kembali terjadi. Pertanyaan dari pemohon, termohon, serta hakim, datang silih berganti.
Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang ini berlangsung kurang lebih empat jam. Dalam sidang tersebut MSAT diwakili dua kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Hakim Dodik Setyo Wijayanto akhirnya mengetuk palu sidang sebagai tanda persidangan praperadilan berakhir. Agenda selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (26/1/2022) dengan agenda kesimpulan.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT