Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:11 WIB
Ilustrasi hukum sidang praperadilan MSAT putra kiai Jombang kasus dugaan pencabulan santriwati. (Pixabay)

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. [suf]

Load More