Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:11 WIB
Ilustrasi hukum sidang praperadilan MSAT putra kiai Jombang kasus dugaan pencabulan santriwati. (Pixabay)

Di bagian lainnya, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr. Suparji Ahmad, SH., MH mengupas tentang sah tidaknya alat bukti yang digunakan oleh penyidik. Debat panas di ruang sidang kembali terjadi. Pertanyaan dari pemohon, termohon, serta hakim, datang silih berganti.

Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang ini berlangsung kurang lebih empat jam. Dalam sidang tersebut MSAT diwakili dua kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Hakim Dodik Setyo Wijayanto akhirnya mengetuk palu sidang sebagai tanda persidangan praperadilan berakhir. Agenda selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (26/1/2022) dengan agenda kesimpulan.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Baca Juga: Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. [suf]

Load More