SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kecelakaan maut mendiang artis Vanessa Angel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Sidang perdana ini digelar secara virtual. Tubagus Joddy terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi warna oranye didampi petugas dari Kejari Jombang. Dalam sidang perdana ini, Tubagus Joddy menerima dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tubagus Joddy didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Sedangkan dakwaan lainnya yakni Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Dalam sidang pertama, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum secara gratis tunjukan dari pengadilan.
Awalnya Joddy nampak ragu, namun tak berselang lama bersedia didampingi kuasa hukum tunjukan dari pengadilan.
"Iya mau yang mulia," tutur Joddy yang saat itu memakai rompi oranye.
Setelah mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.
Melalui kuasa hukum tunjukan PN Jombang, Joddy tidak mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) terhadap dua dakwaan terhadap dirinya.
"Untuk tanggapan, kita sudah koordinasi dengan terdakwa (Tubagus Muhammad Joddy). Untuk dakwaan tersebut, kita tidak ada keberatan (eksepsi)," kata kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi.
Dijelaskan Eko, terdakwa menyadari atas dakwaan terhadap dirinya terkait kecelakaan maut di Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11) lalu. Dalam kecelakaan itu, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas di lokasi.
"Dimana terdakwa, didakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor. Dengan cara atau keadaan yang membahayakan orang atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tandasnya.
Langkah selanjutnya pihaknya akan langsung pada pemeriksaan bukti-bukti atau saksi. Sesuai BAP ada sekitar 11 saksi yang diajukan JPU. Dalam dekat ini pihaknya akan bertemu dengan terdakwa untuk melakukan koordinasi tentang kronologi dan kejadian kecelakaan mau itu.
"Kita akan perkuat di situ dan mudah-mudahan nanti di pledoi kita perkuat pembelaan tersebut," kata Eko.
Diketahui artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11) pukul 12.30 WIB.
Mobil berplat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter, Siska Lorensa dan sopirnya Tubagus Joddy.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
-
Faisal Tak Akan Menuntut Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy yang Tewaskan Menantu dan Anaknya
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar