SuaraJatim.id - Upaya MSAT (39), tersangka kekerasan seksual untuk lepas dari jeratan hukum kembali kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan anak kiai terkemuka di Kota Santri itu.
MSAT sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang. Ia menggugat Polres Jombang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Setelah ia dilaporkan santriwatinya pada November 2019 silam.
Dalam amar putusan hakim tunggal PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto mengatakan bahwa penetapan MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, sudah sesuai ketentuan. Sehingga tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika sudah memenuhi hukum.
"Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar," kata Dodik membacakan putusan sidang, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan praperadilan yang diajukan MSAT dinilai tidak beralasan. Sehingga Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan MSAT.
"Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon," ucap Dodik.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan MSAT di PN Jombang, upaya MSAT untuk lolos dari jeratan hukum atas kasus yang membelitnya kembali kandas.
Sebelumnya pada pada 23 November 2021 lalu MSAT menggugat Kapolda Jatim. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Dalam gugatannya MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Gugatan praperadilan tersangka MSAT itu ditolak oleh Hakim PN Surabaya. Hakim tunggal hakim tunggal Martin Ginting memutuskan permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya pasca gugatannya ditolak.
Rio menyatakan mengahargai hasil putusan sidang ini sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.
"Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum," kata Rio.
"Pasca ini kami akan konsultasi dengan klien kami (MSAT), sambil menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya," ujar Rio menambahkan.
Untuk diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
Berita Terkait
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh
-
Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita