Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Juli 2022 | 11:13 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. [SuaraJatim/Zen Arivin]


"Upaya ini harus dipahami sebagai komitmen kepolisian untuk menegakkan marwah (kehormatan) hukum dan dunia pesantren secara keseluruhan. Yang tidak kalah pentingnya, upaya tersebut juga bentuk konkret memberikan rasa keadilan bagi Korban dan publik," tukas Aan.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Senin (4/7/2022) dini hari. Pengepungan itu merupakan upaya polisi menangkap MSAT(40) tersangka pencabulan santriwati.

MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.

MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah 3 tahun lamanya, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bahkan polisi menetapkan MSAT sebagai DPO, lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Perkosa hingga Cabuli 11 Santriwati Ponpes Depok, 3 Ustaz dan Satu Santri Senior Berpotensi Tersangka

Kontributor : Zen Arivin

Load More