SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual di Jawa Timur jadi sorotan, terlebih terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Merespons itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi, sehingga kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As'adul Anam mengakui kasus kekerasan seksual di pesantren telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
"Terbaru di Jatim memang ada dua kasus, yaitu di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Kasus yang terjadi di pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, berujung pencabutan izin operasional oleh Kemenag.
Kebijakan dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalangi tugas kepolisian saat akan menangap putranya, MSAT, yang berstatus tersangka perkosaan santriwati. Akibatnya, Kemenag menilai Ponpes Shiddiqiyyah melanggar asas kemaslahatan pesantren.
Anam menjelaskan, syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.
"Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apapun di pondok pesantren," ucapnya.
Menurut dia, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut, namun juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat.
Kemenag, lanjut Anam, sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional.
Bahkan Kemenag turut menggandeng "Rabithah Ma'ahid Islamiyah" (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasannya.
Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri.
"Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun," katanya.
Anam memastikan, saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa UNICEF untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Anwar Abbas: Harus Ada Pembenahan Serius
-
Waketum MUI Dorong Pengurus Pesantren Shiddiqiyyah Menyerahkan Sepenuhnya Kasus MSAT kepada Penegak Hukum
-
Ulasan Buku 'Lari dari Pesantren': Kisah Dua Anak yang Penuh Makna
-
Selain Cabut Izin, Kemenag Jatim Juga Stop Semua Bantuan Dana Operasional Pesantren Shiddiqiyah
-
Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Cepat Ditangani
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo
-
Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya
-
30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban
-
Heboh Patahan Gempa Aktif Membelah Surabaya, Pakar Geologi ITS: Jangan Panik, Ini Faktanya
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda