SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual di Jawa Timur jadi sorotan, terlebih terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Merespons itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi, sehingga kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As'adul Anam mengakui kasus kekerasan seksual di pesantren telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
"Terbaru di Jatim memang ada dua kasus, yaitu di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Kasus yang terjadi di pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, berujung pencabutan izin operasional oleh Kemenag.
Kebijakan dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalangi tugas kepolisian saat akan menangap putranya, MSAT, yang berstatus tersangka perkosaan santriwati. Akibatnya, Kemenag menilai Ponpes Shiddiqiyyah melanggar asas kemaslahatan pesantren.
Anam menjelaskan, syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.
"Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apapun di pondok pesantren," ucapnya.
Menurut dia, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut, namun juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat.
Kemenag, lanjut Anam, sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional.
Bahkan Kemenag turut menggandeng "Rabithah Ma'ahid Islamiyah" (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasannya.
Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri.
"Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun," katanya.
Anam memastikan, saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa UNICEF untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Anwar Abbas: Harus Ada Pembenahan Serius
-
Waketum MUI Dorong Pengurus Pesantren Shiddiqiyyah Menyerahkan Sepenuhnya Kasus MSAT kepada Penegak Hukum
-
Ulasan Buku 'Lari dari Pesantren': Kisah Dua Anak yang Penuh Makna
-
Selain Cabut Izin, Kemenag Jatim Juga Stop Semua Bantuan Dana Operasional Pesantren Shiddiqiyah
-
Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Cepat Ditangani
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Sinergi Kanwil Kemenag
-
5 Fakta Keributan di Kelab Malam Surabaya, Saling Senggol Berujung Empat Korban Luka
-
3 Fakta Kerangka Mayat di Sampang, Tim DVI Polda Jatim Pastikan Korban Pria Misterius
-
5 Fakta Skandal Perselingkuhan ASN Surabaya, Istri Sah Bongkar Fakta Mengejutkan