SuaraJatim.id - Kementerian Agama Jawa Timur (Kemenag Jatim) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso Jombang.
Ini merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subechi Al Tsani (MSAT), putra dari pendiri pondok pesantren, Kiai Muhammad Muchtar Mukti.
Kemenag menilai, secara kelembagaan Ponpes Shiddiqiyyah sudah tidak bisa menjaga kemaslahatan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam di Kantor Kemenag, Jumat (8/7/2022).
"Jadi asas yang menjadi landasan pertama bahwa ini dicabut, itu sesuai dengan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019 pasal 2 itu ada asas yang sangat mendasar, jadi ada asas kemaslahatan," kata As'adul Anam.
Bahkan sanksi tidak hanya mencabut izin operasionalnya saja, Kemenag juga menghentikan seluruh bantuan dana operasional ke pesantren tersebut. Meskipun begitu, Ia menegaskan, Kemenag bakal terus mengawal keberlanjutan nasib santri.
"Kami dengan Kemenag Jombang tengah berupaya melindungi hak-hak santri yang ada di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri nanti ingin melanjutkan ke pondok mana," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com.
As'adul Anam mengungkapkan Kemenag Jatim berupaya melindungi hak belajar para santri khususnya di Ponpes Shiddiqiyyah akan diberi pendampingan dalam memilih pondok selanjutnya.
Meskipun izin operasional PKPPS di Ponpes Siddiqiyyah telah dicabut, As'ad menyebut tidak serta merta kegiatan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang langsung dihentikan. Artinya, kata dia, butuh proses beberapa waktu untuk operasional di Ponpes itu berhenti total.
PKPPS di sana izinnya sudah dicabut. Tapi tidak serta merta kemudian hari ini harus dihentikan seluruhnya, tidak.
Kita harus berkomunikasi dengan wali santri untuk mengarahkan para santri, mau melanjutkan ke mana. Konsekuensi lainnya termasuk juga dana operasiinal di sana otomatis akan dihentikan," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Simpatisan MSAT Mulai Dipulangkan, 5 Orang Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
Sementara terkait jumlah santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, As'ad mengaku masih koordinasi dengan pengurus pondok.
Namun, kata dia, santri yang masih bertahan di sana tinggal sebagian saja. Sementara sebagian lainnya sudah pulang dan bahkan ada yang melanjutkan di pondok lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Simpatisan MSAT Mulai Dipulangkan, 5 Orang Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
-
Wali Santri Diminta Pindahkan Anaknya Setelah Izin Pondok Shiddiqiyah Ploso Jombang Dicabut
-
Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Cepat Ditangani
-
Seperti Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, 2 Artis Ini Juga Pernah Meringkuk di Rutan Medaeng
-
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan