Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 13 Juli 2022 | 09:55 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Jaksa KPK menanyakan pada saksi terkait kelaziman atau kebiasaan seorang panitera pengganti (PP) yang dengan sengaja meminta-minta perkara atau minta ditunjuk sebagai PP untuk menangani perkara tertentu?

Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, saksi menjawab ada. Pegawai honorer yang pernah bertugas sebagai tenaga kebersihan ini mengaku, bahwa ada PP yang secara terang-terangan meminta kepadanya agar nomor perkara yang telah ada, supaya PP itu yang menangani.

"Ada PP yang sudah memegang nomor perkara kemudian mengatakan ke saya supaya perkara yang sudah ada nomor perkaranya PP tersebut yang menangani," ujarnya.

Pun demikian dengan perkara nomor 2174 tentang permohonan pembubaran PT SGP. Rasja menerangkan bahwa Terdakwa Hamdan meminta dirinya agar ditunjuk menjadi PP atas perkara tersebut.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Sejumlah Daerah di Kota Surabaya Diprediksi Bakal Hujan

"Iya ada. Yang minta Pak Hamdan. Kepada saya, Pak Hamdan meminta perkara nomor 2174," ujar Rasja.

Permintaan itu tak gratis, Hamdan memberikan uang bensin sekitar Rp 1 juta pada Rasja untuk memuluskan permintaannya tersebut.

"Saya minta (nomor perkara) ini. Nanti saya kasih (uang) bensin," kata Rasja mengutip perkataan terdakwa Hamdan saat itu, ketika terdakwa meminta supaya terdakwa yang menangani perkara permohonan nomor 2174.

"Terkait uang bensin, saya tidak pernah meminta tapi memang dikasih oleh PP yang sudah ditunjuk sesuai permintaannya," lanjutnya.

Usai sidang, Broto Sworyo penasihat terdakwa Hamdan mengatakan, fakta baru terungkap dalam sidang tersebut. Bahwa, sebenarnya ajudan Waka PN Surabaya ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan saat Malam Takbir, Dua Warga Tambaksari Surabaya Tewas

Bahkan, setiap kali ada permohonan, ia (Pungki) selalu minta imbalan.

Serta, dalam kasus OTT KPK itu, tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan langsung transaksi pemberian uang, yang diduga untuk melakukan suap.

"Semuanya tidak ada yang memberikan keterangan seperti itu," katanya.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja salah satu tim penasihat hukum terdakwa Hendro Kasiono membeberkan, jika tidak ada satu orang pun saksi yang mengenal dan berhubungan dengan kliennya.

"Semuanya tidak ada yang mengaku mengenal klien kami," ujarnya.

Kalau keterangan para saksi juga benar, pertanyaan terbesar yang muncul dalam benaknya adalah, mengapa hanya tiga orang itu saja yang dijadikan terdakwa? Padahal, sangat jelas bahwa ada keterlibatan beberapa saksi tadi. Seperti Dju Johnson, Pungki dan Rasja.

Load More