SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit macet bank pelat merah di Kota Batu.
Kasusnya, pihak bank memberi modal kerja pola keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan empat tersangka itu masing-masing berinisial F (45) selaku kepala bank, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu.
Kemudian, JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri, serta WP (52) selaku debitur.
Atas perbuatan tersangka, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp5,4 miliar lebih.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi pada tahun 2020, yakni saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN, yaitu pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp7.074.357.000.
Kegiatan ketiga, kata Mia, yakni pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp10.236.160.000.
"Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar," katanya.
Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM, dan sesuai ketentuan, aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan agunan kredit PT AGM.
Mia menjelaskan saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit.
Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.
"Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari bank cabang Batu itu sejumlah Rp5.487.000.000," katanya.
Berita Terkait
-
Tuding Ada Oknum Merampok di Balik Kasus Kredit Macet, PT Titan akan Ngadu ke Presiden Jokowi
-
PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet
-
Kalah Praperadilan, Bareskrim Segera Keluarkan Sprindik Baru Kasus Kredit Macet PT Titan Infra Energy
-
Titan Bangun Jalan di Tengah Himpitan Kredit Macet
-
Bank Jatim Merespons Kasus Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar yang Menjerat Mantan Pimpinan Cabang Jember
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan