Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi kasus korupsi kredit macet bank di Kota Batu. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit macet  bank pelat merah di Kota Batu.

Kasusnya, pihak bank memberi modal kerja pola keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM).

Kepala Kejati  Jatim Mia Amiati menjelaskan empat tersangka itu masing-masing berinisial F (45) selaku kepala bank, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu.

Kemudian, JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri, serta WP (52) selaku debitur.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa 12 Titik Dugaan Eksploitasi Anak di Sekolah SPI, Amankan Dokumen Daftar Nama Siswa

Atas perbuatan tersangka, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp5,4 miliar lebih.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada tahun 2020, yakni saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN, yaitu pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp7.074.357.000.

Kegiatan ketiga, kata Mia, yakni pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp10.236.160.000.

Baca Juga: KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

"Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar," katanya.

Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM, dan sesuai ketentuan, aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan agunan kredit PT AGM.

Mia menjelaskan saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit.

Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.

"Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari bank cabang Batu itu sejumlah Rp5.487.000.000," katanya.

[Antara]

Load More