SuaraJatim.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Kepolisin turut menangkap dua orang tersangka berinisial AW dan DMJ, warga asal Tulungagung.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Wibowo mengatakan, kedua tersangka diringkus saat berada di pintu masuk Tol Madiun KM 600.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan sebanyak 6.000 benih lobster jenis mutiara dan 42 ribu benih jenis pasir. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp10 miliar," ujarnya, (14/7/2022).
Modus yang dipakai AW dan DMJ adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
Benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar serta styrofoam untuk kemudian dijual kepada pembeli.
Kedua tersangka, kata Kombes Puji, tergabung dalam jaringan penyelundupan lobster antardaerah yang pengirimannya meliputi wilayah Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, tapi ini sedang dilakukan penyidikan," ucap dia.
Sebelumnya, kedua tersangka berprofesi sebagai kernet dan sopir truk. Namun, karena merasa penghasilan dari mengirim benih lobster sangat besar, keduanya beralih profesi.
"Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur perwira menengah Polri tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda
-
Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan
-
Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
-
517.800 Benih Lobster Diamankan Polda Sumsel, Ditaksir Bernilai Rp51,8 Miliar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh