SuaraJatim.id - Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial F bakal dicopot secara tak terhormat menyusul penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan F akan dipecat dengan tidak hormat. Hal itu usai F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. F terbukti menjual barang hasil sitaan senilai RP 500 Juta.
“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kita pecat dan kita berhentikan secara tidak hormat,” kata Wawali Surabaya, Armuji, Kamis (14/7/2022).
Cak Ji sapaanya menjelaskan, peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas.
Baca Juga: Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya Menewaskan Seorang Pekerja
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” kata politisi kawakan PDIP Surabaya ini.
Cak Ji menyebut ia tak ragu untuk memberhentikan F sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka F.
“Kita nanti akan berkoordinasi dengan kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya,” katanya.
Disisi lain, Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN jajaran Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Sejarah dan Fakta Menarik Jembatan Suramadu yang Jalur Motornya Ditutup Setahun
Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?