Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:05 WIB
Kasus penganiayaan di Lamongan [Foto: Beritajatim]

"Korban mengaku kalau ia ternyata berhasil mengenali salah satu di antara pelaku tersebut, yakni GF asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo," ujar Anton.

Berbekal bukti dan keterangan dari saksi, Anton menuturkan, polisi akhirnya berhasil melacak jejak pelaku yang dimaksud. Meski begitu, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap.

"Dua pelaku sudah ditangkap, yakni GF dan GH, pada Jumat (15/7/2022) hari ini tanpa perlawanan. Tapi polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP," katanya.

Baca Juga: Diperkuat Chandrika Chika, Putra Siregar Bantah Pukul Nur Alamsyah

Load More