Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:02 WIB
Ilustrasi Korupsi Satpol PP Pemkot Surabaya. (Pixabay/Alex F)

"Kenapa kemudian kami apresiasi sampai dilimpahkan ke pengadilan, agar terjadi terang benderang karena ini menyangkut kepercayaan publik pada institusi Satpol-PP. Kalau ndak ditindak secara serius, saya khawatir nanti muncul distrust di kalangan publik yang itu menghambat proses kerja Satpol-PP dalam menegakkan perda dan perwali,"

"Jangan sampai kemudian mohon maaf, misal warga melanggar perda dan ada barang sitaan yang mau diambil entah itu panci atau tenda. Karena katakanlah proses hukum ini tidak dilakukan secara komprehensif, jangan sampai masyarakat berpraduga jangan-jangan panci yang disita mau dijual" imbuhnya.

Jika nantinya kasus ini menemui titik terang, maka masyarakat akan kembali menaruh kepercayaan terhadap Satpol-PP dan juga Pemkot Surabaya.

"Kita percaya bahwa pasal 27 UUD kita, bahwa semua warga negara kedudukannya sama di muka hukum. Equility before the law. Jadi harus dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang telibat harus dikejar, sehingga kepercayaan publik terhdap institusi  satpol pp dan pemkot kembali membaik," tandasnya.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP di Surabaya akan Dipecat Bila Terbukti Jual Barang Sitaan

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More