SuaraJatim.id - Buwadi, seorang wartawan media elektronik dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Jombang. Lantaran ulahnya melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pria berusia 51 tahun ini diringkus polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ini diringkus polisi. Setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung Mr (13).
"Benar, pelaku ditangkap pada 11 Juli 2022 lalu di kediamannya. Hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pncabulan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini dilakukan Buwadi sejak tahun 2018. Ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Ketika itu, korban dan tersangka masih tinggal di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Bermula saat rumah dalam kondisi sepi lantaran ibu Mr bekerja di sebuah pabrik di wilayah Kota Santri.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan," ungkap Giadi.
Awalnya Mr sempat berontak. Namun lantaran masih anak-anak, di bawah tekanan pelaku Mr hanya bisa pasrah dicabuli sang ayah tiri. Bahkan Mr juga diancam agar tidak melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan Buwadi itu ke ibunya.
Mr yang ketakutan, memilih diam. Lantaran aksinya tak terkuak, Buwadi justru kembali mengulang perbuatan cabulnya itu hingga beberapa kali. Terakhir, aksi biadab itu dilakukan Buwadi itu dilakukan pada Mei 2022 lalu.
"Setelah mengalami hal itu, korban akhirnya bercerita ke tantenya dan korban memilih tinggal dengan tantenya," ucap AKP Giadi.
Baca Juga: Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hingga akhirnya, aksi bejat Buwadi itu sampai ke telingan ibu Mr. Tak terima anaknya dicabuli, ibu Mr kemudian melaporkan Buwadi ke Polisi. Petugas pun kemudian meringkus Buwadi tanpa perlawanan.
"Tersangka kita kenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi