SuaraJatim.id - Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual membuat sebuah petisi di laman change.org.
Petisi berjudul 'Santri Menuntut Keadilan #Perberat Hukuman Terdakwa MSAT (Predator Kekerasan Seksual) itu dibuat oleh warganet bernama Novita Sari.
Petisi itu dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang notabene adalah seorang pengajar di salah satu Lembaga Pendidikan berbasis pesantren di Jombang, Jawa Timur yakni Pondok Pesantren Shiddiqiyah, bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi.
Petisi ini bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kekerasan seksual sehingga membuat pelaku jera dan mewujudkan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
"Jangan biarkan korban sendirian, bantu korban untuk mengawal kasusnya hingga proses peradilan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tulis dalam petisi tersebut.
Pembuat petisi juga mengatakan, berbagai dampak telah dialami korban akibat dari kekerasan seksual yang dialami. Mulai dari tuduhan sebagai penyebar fitnah, dikeluarkan dari pesantren serta ancaman dari orang-orang yang mengatasnamakan perwakilan dari pelaku maupun orang yang tidak dikenal.
Hal itu pun membuat korban dan keluarga korban serta masyarakat umum resah. Maka upaya yang bisa dilakukan bersama-sama adalah mendesak Polda Jatim agar melakukan upaya paksa untuk menahan pelaku.
Berdasarkan pantauan SuaraJatim.id, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 33.658 pada Kamis (21/7/2022) sore. Sementara yang dibutuhkan adalah 35 ribu tanda tangan.
Sejumlah warganet yang turut menandatangani petisi itu pun meninggalkan alasan dalam kolom komentar.
Baca Juga: Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
"Saya wali santri, pengen anak saya aman dalam menuntut ilmu di pesantren. Perlu ada pengawasan/audit terhadap pesantren agar mencegah pelecehan seksual terjadi," ujar wong***
"Saya sangat membenci tindakan kekerasan dan kejahatan seksual usut tuntas jangan pandang bulu keadilan harus ditegakkan," kata tria***
"Negara harus menghukum si pesakitan dan melindungi korban," komen laksmi***
"Predator kelamin harus dihukum maksimal," ujar nono***
"Hukum pelaku kejahatan seksual pada anak seumur hidup," kata krisna***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut