SuaraJatim.id - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar, Senin (18/7/2022).
Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Sidang dilakukan secara online dan tertutup di ruang sidang cakra dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Sebanyak 9 lembar pembacaan dakwaan JPU terhadap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT anak Kiai Jombang tersebut.
"Tadi, agendanya membaca dakwaan, jadi hanya pembacaan dakwaan," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).
Untuk isi dakwaan, lanjut Mia, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis dan dengan dakwaan alternatif. Pasal yang disangkakan adalah 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun pejara.
Kemudian, juga disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan mejelis hakim di persidangan," ungkapnya.
Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim, agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
"Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku," kata Mia.
Meski sempat beredar jumlah korban lebih dari satu, namun saat pembacaan dakwaan, Mia dan beberapa JPU menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban.
"Pelapor hanya satu kan kalau kami bisa angkat perkara kalau ada saksi," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
-
Ratusan Anggota Polisi Disiagakan Amankan Sidang Perdana Mas Bechi
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang
-
Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
KIK EBA Jadi Syariah Perdana di Indonesia dari BRI Manajemen Investasi
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru