Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 18 Juli 2022 | 15:57 WIB
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar, Senin (18/7/2022).

Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Sidang dilakukan secara online dan tertutup di ruang sidang cakra dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. 

Sebanyak 9 lembar pembacaan dakwaan JPU terhadap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT anak Kiai Jombang tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya

"Tadi, agendanya membaca dakwaan, jadi hanya pembacaan dakwaan," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).

Untuk isi dakwaan, lanjut Mia, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis dan dengan dakwaan alternatif. Pasal yang disangkakan adalah 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun pejara. 

Kemudian, juga disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2  juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun  penjara. 

"Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan mejelis hakim di persidangan," ungkapnya.

Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim, agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan. 

Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang

"Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku," kata Mia. 

Meski sempat beredar jumlah korban lebih dari satu, namun saat pembacaan dakwaan, Mia dan beberapa JPU menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban. 

"Pelapor hanya satu kan kalau kami bisa angkat perkara kalau ada saksi," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More