Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:59 WIB
Ilustrasi kasus KDRT di Pasuruan. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Pria berinisial PA (38) tega menganiaya istrinya sendiri SR (37) hingga babak belur. Kepolisian Resor Pasuruan kemudian bergerak cepat merespons laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku KDRT diringkus di rumahnya Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri telah kami amankan. Pelaku kami amankan didalam rumahnya yang berada di Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengutip Beritajatim.com, Jumat (22/7/2022).

Ia melanjutkan, kasus ini terjadi pada Rabu (20/7/2022) di dalam rumah terlapor. Menurut laporan polisi, korban yang berinisial SR (37), dan pelaku PA (38).

Baca Juga: Kronologis Penemuan Jenazah Leboh, Perempuan yang Diduga Dibunuh Lalu Dibuang ke Jurang di Pasuruan

Adhi juga menjelaskan bahwa korban telahdipukul berkali-kali hingga mengalami mamar. Tak hanya dipukul dengan menggunakan tangan kosong, korban juga pernah dipukul dengan kayu dan disulut oleh puntung rokok.

Dalam kejadian ini korban mengalami trauma sehingga melaporkan perlakuan suaminya ke Polres Pasuruan. Saat ini suami korban telah diamankan dimapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah mengamankan pelaku, untuk selanjutnya akan di periksa,” tutup Adhi.

Load More