SuaraJatim.id - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus suap serta gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah Papua.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, Brigita akan diperiksa hari ini dalam kasus pelaksanaan berbagai proyek di pemerintahan Mamberamo tersebut.
"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin (25/07/2022).
Manohara memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. "Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucap Fikri.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dia untuk diperiksa pada Jumat (15/7), namun dia tidak menghadiri panggilan dan belum mengonfirmasi ketidakhadirannya itu kepada tim penyidik. Ia juga telah menjelaskan ketidakhadirannya itu.
"Hingga tadi pagi, sebelum tim penyidik KPK menelepon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK," kata Manohara, dalam keterangan tertulis dia pada Selasa (19/7).
KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamat dia yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Dari percakapan antara saya dan tim penyidik, disampaikan bahwa surat pemanggilan tersebut dikirimkan ke alamat saya di Surabaya dan berdasarkan laporan jasa pengiriman diterima Brigita Purnawati Manohara selaku nama yang dituju surat itu," kata dia.
Ia mengaku dia tidak menerima surat itu karena sejak 2012 dia telah tinggal di Jakarta dan alamatnya sesuai KTP sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021.
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berita Terkait
-
Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK
-
KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
-
Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya