Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 26 Juli 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua cincin bermata batu akik warna ungu dan kuning, serta mobil warna putih milik pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 50.000 yang diberikan pelaku pada korban.

"Selain itu, anggota kami juga mengamankan 5 bungkus obat kuat bertuliskan buaya jantan dan tongkat arab. Obat kuat itu digunakan sebelum menyetubuhi korban," ujarnya.

Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Widiarti.

Baca Juga: Keok di Pakansari, Aji Santoso Soroti Lini Belakang Persebaya

Load More