SuaraJatim.id - Berkas kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ) segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan begitu, maka kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Ia mengaku optimistis kasus tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan. Para tersangka sudah ditahan kepolisian termasuk Nur Hadi, anggota dewan yang memfasilitasi pernikahan tersebut.
"Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (27/07/2022).
"Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Rizky menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara. Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pasca penahanan Nur Hudi Didin Arianto. Selain sanksi pidana yang menanti, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik.
"Rencananya Jumat (29/7) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik," katanya.
Politisi PDI-P itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan pembelaan dari pihak teradu.
Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi.
"Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," katanya menandaskan.
Berita Terkait
-
PT Semen Gresik Selenggarakan Seminar Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Minerba Sesuai Perpres 55/2022
-
Gegara Sakit, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Kamis Lusa Pekan Ini
-
Disetop Gegara Sakit, Polisi Lanjut Periksa Roy Suryo Kamis Pekan Ini
-
Kacau! Viral Panggung Dangdut Meriahkan Pengajian Umum, Penonton sampai Cuma Bisa Garuk-garuk Kepala
-
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih SMOR Anak Usaha Semen Gresik Meningkat 300%
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain