SuaraJatim.id - Berkas kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ) segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan begitu, maka kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Ia mengaku optimistis kasus tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan. Para tersangka sudah ditahan kepolisian termasuk Nur Hadi, anggota dewan yang memfasilitasi pernikahan tersebut.
"Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (27/07/2022).
"Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Rizky menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara. Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pasca penahanan Nur Hudi Didin Arianto. Selain sanksi pidana yang menanti, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik.
"Rencananya Jumat (29/7) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik," katanya.
Politisi PDI-P itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan pembelaan dari pihak teradu.
Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi.
"Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," katanya menandaskan.
Berita Terkait
-
PT Semen Gresik Selenggarakan Seminar Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Minerba Sesuai Perpres 55/2022
-
Gegara Sakit, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Kamis Lusa Pekan Ini
-
Disetop Gegara Sakit, Polisi Lanjut Periksa Roy Suryo Kamis Pekan Ini
-
Kacau! Viral Panggung Dangdut Meriahkan Pengajian Umum, Penonton sampai Cuma Bisa Garuk-garuk Kepala
-
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih SMOR Anak Usaha Semen Gresik Meningkat 300%
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan