SuaraJatim.id - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi supremasi hukum dan keadilan. Kami mendukung KPK bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," kata Peneliti LSAK Sirojudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ia merasa heran mantan anggota KPK Bambang Widjojanto (BW) serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pembela Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Ironisnya keduanya merupakan pegiat antikorupsi," katanya.
Menurut Sirojudin, sebagai seorang pegiat antikorupsi, salah satu pendiri ICW dan eks anggota KPK seperti Bambang Widjojanto seharusnya mengerti dan mendukung proses hukum oleh KPK sehingga membuka kasus tersebut bisa secara terang benderang.
"Tentu kami prihatin, hari ini Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Padahal, kehadirannya penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," katanya.
Sirojudin juga mengingatkan kuasa hukum Mardani H Maming yang terus membangun narasi di publik seolah KPK zalim dan melakukan kriminalisasi.
"Ada mekanisme pengadilan. Buktikan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 sentimeter, kemudian berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa sejak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada hari Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.[Antara]
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
-
Harun Masiku dan Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
-
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase
-
Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka
-
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total