SuaraJatim.id - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi supremasi hukum dan keadilan. Kami mendukung KPK bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," kata Peneliti LSAK Sirojudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ia merasa heran mantan anggota KPK Bambang Widjojanto (BW) serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pembela Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Ironisnya keduanya merupakan pegiat antikorupsi," katanya.
Menurut Sirojudin, sebagai seorang pegiat antikorupsi, salah satu pendiri ICW dan eks anggota KPK seperti Bambang Widjojanto seharusnya mengerti dan mendukung proses hukum oleh KPK sehingga membuka kasus tersebut bisa secara terang benderang.
"Tentu kami prihatin, hari ini Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Padahal, kehadirannya penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," katanya.
Sirojudin juga mengingatkan kuasa hukum Mardani H Maming yang terus membangun narasi di publik seolah KPK zalim dan melakukan kriminalisasi.
"Ada mekanisme pengadilan. Buktikan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 sentimeter, kemudian berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa sejak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada hari Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.[Antara]
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
-
Harun Masiku dan Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
-
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase
-
Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka
-
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik