SuaraJatim.id - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi supremasi hukum dan keadilan. Kami mendukung KPK bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," kata Peneliti LSAK Sirojudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ia merasa heran mantan anggota KPK Bambang Widjojanto (BW) serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pembela Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Ironisnya keduanya merupakan pegiat antikorupsi," katanya.
Menurut Sirojudin, sebagai seorang pegiat antikorupsi, salah satu pendiri ICW dan eks anggota KPK seperti Bambang Widjojanto seharusnya mengerti dan mendukung proses hukum oleh KPK sehingga membuka kasus tersebut bisa secara terang benderang.
"Tentu kami prihatin, hari ini Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Padahal, kehadirannya penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," katanya.
Sirojudin juga mengingatkan kuasa hukum Mardani H Maming yang terus membangun narasi di publik seolah KPK zalim dan melakukan kriminalisasi.
"Ada mekanisme pengadilan. Buktikan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 sentimeter, kemudian berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa sejak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada hari Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.[Antara]
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
-
Harun Masiku dan Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
-
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase
-
Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka
-
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?