SuaraJatim.id - Seorang gadis di Kabupaten Magetan Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban jannji-janji palsu sopir. Ia digagahi sopir dengan modus dijanjikan bakal dinikahi.
Pelaku berinisial KAB (28), warga Kecamatan Panekan. Akibat perbuatannya itu, si sopir harus dikerangkeng polisi untuk mempertanggungjawabkan perbatannya.
KAB menggauli gadis di bawah umur tersebut di tempat kerjannya. Selain itu, dia juga disangka melakukan kekerasan seksual terhadap gadis tersebut.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto, pelaku merayu korban hingga mau diajak check-in ke penginapan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang
"Pelaku ini membujuk dan merayu korban. Usai melakukan hal tersebut diberi janji akan dinikahi meski korban masih usia remaja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
"Pelaku pun mengajak korban jalan jalan ke Sarangan dan menginap di salah satu penginapan di Jalan Tembus Cemoro Sewu Sarangan pada 11 Juni 2022. Keduanya kenal lewat medsos dan sudah kenal selama setahun," kata Rudy, Kamis (28/7/2022)
Rudy mengungkapkan kelakuan bejat KAB diketahui pihak keluarga dari pelatih bela diri korban. Belakangan, korban jarang ikut latihan dan menanyakan apa alasan bolos latihan beladiri.
Korban pun menceritakan pada guru bela dirinya tentang hubungannya dengan pelaku. Korban juga bercerita sudah menginap bersama pria yang jadi kekasihnya itu dan melakukan hubungan suami istri.
"Akhirnya, pelatih bela diri korban ini melapor ke orangtua korban. Korban pun diajak ngobrol dan ditanya, dan korban akhirnya mengaku ke orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Kemarin: Viral Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob di Magetan
"Orang tua korban pun melapor ke polisi. Kemudian, kami tindak lanjuti, dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Rudy.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang
-
Sorotan Kemarin: Viral Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob di Magetan
-
Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
-
Dua Kasus Kejahatan Seksual pada Anak di Pondok Pesantren Batam Akan Ditindaklanjuti Arist Merdeka Sirait
-
Kronologi Lengkap Siswi Banyuwangi Digilir Tiga Pemuda Sampai Akhirnya Melahirkan
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI