SuaraJatim.id - Seorang gadis di Kabupaten Magetan Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban jannji-janji palsu sopir. Ia digagahi sopir dengan modus dijanjikan bakal dinikahi.
Pelaku berinisial KAB (28), warga Kecamatan Panekan. Akibat perbuatannya itu, si sopir harus dikerangkeng polisi untuk mempertanggungjawabkan perbatannya.
KAB menggauli gadis di bawah umur tersebut di tempat kerjannya. Selain itu, dia juga disangka melakukan kekerasan seksual terhadap gadis tersebut.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto, pelaku merayu korban hingga mau diajak check-in ke penginapan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku ini membujuk dan merayu korban. Usai melakukan hal tersebut diberi janji akan dinikahi meski korban masih usia remaja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
"Pelaku pun mengajak korban jalan jalan ke Sarangan dan menginap di salah satu penginapan di Jalan Tembus Cemoro Sewu Sarangan pada 11 Juni 2022. Keduanya kenal lewat medsos dan sudah kenal selama setahun," kata Rudy, Kamis (28/7/2022)
Rudy mengungkapkan kelakuan bejat KAB diketahui pihak keluarga dari pelatih bela diri korban. Belakangan, korban jarang ikut latihan dan menanyakan apa alasan bolos latihan beladiri.
Korban pun menceritakan pada guru bela dirinya tentang hubungannya dengan pelaku. Korban juga bercerita sudah menginap bersama pria yang jadi kekasihnya itu dan melakukan hubungan suami istri.
"Akhirnya, pelatih bela diri korban ini melapor ke orangtua korban. Korban pun diajak ngobrol dan ditanya, dan korban akhirnya mengaku ke orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga: Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang
"Orang tua korban pun melapor ke polisi. Kemudian, kami tindak lanjuti, dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Rudy.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang
-
Sorotan Kemarin: Viral Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob di Magetan
-
Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
-
Dua Kasus Kejahatan Seksual pada Anak di Pondok Pesantren Batam Akan Ditindaklanjuti Arist Merdeka Sirait
-
Kronologi Lengkap Siswi Banyuwangi Digilir Tiga Pemuda Sampai Akhirnya Melahirkan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
-
Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo
-
Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau