SuaraJatim.id - Seorang gadis di Kabupaten Magetan Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban jannji-janji palsu sopir. Ia digagahi sopir dengan modus dijanjikan bakal dinikahi.
Pelaku berinisial KAB (28), warga Kecamatan Panekan. Akibat perbuatannya itu, si sopir harus dikerangkeng polisi untuk mempertanggungjawabkan perbatannya.
KAB menggauli gadis di bawah umur tersebut di tempat kerjannya. Selain itu, dia juga disangka melakukan kekerasan seksual terhadap gadis tersebut.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto, pelaku merayu korban hingga mau diajak check-in ke penginapan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku ini membujuk dan merayu korban. Usai melakukan hal tersebut diberi janji akan dinikahi meski korban masih usia remaja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
"Pelaku pun mengajak korban jalan jalan ke Sarangan dan menginap di salah satu penginapan di Jalan Tembus Cemoro Sewu Sarangan pada 11 Juni 2022. Keduanya kenal lewat medsos dan sudah kenal selama setahun," kata Rudy, Kamis (28/7/2022)
Rudy mengungkapkan kelakuan bejat KAB diketahui pihak keluarga dari pelatih bela diri korban. Belakangan, korban jarang ikut latihan dan menanyakan apa alasan bolos latihan beladiri.
Korban pun menceritakan pada guru bela dirinya tentang hubungannya dengan pelaku. Korban juga bercerita sudah menginap bersama pria yang jadi kekasihnya itu dan melakukan hubungan suami istri.
"Akhirnya, pelatih bela diri korban ini melapor ke orangtua korban. Korban pun diajak ngobrol dan ditanya, dan korban akhirnya mengaku ke orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga: Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang
"Orang tua korban pun melapor ke polisi. Kemudian, kami tindak lanjuti, dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Rudy.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang
-
Sorotan Kemarin: Viral Penggerebekan Sabung Ayam Diduga Milik Anggota Brimob di Magetan
-
Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
-
Dua Kasus Kejahatan Seksual pada Anak di Pondok Pesantren Batam Akan Ditindaklanjuti Arist Merdeka Sirait
-
Kronologi Lengkap Siswi Banyuwangi Digilir Tiga Pemuda Sampai Akhirnya Melahirkan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
-
Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar